Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Pangan Olahan yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

dc.contributor.authorIrda Tania
dc.date.accessioned2026-05-26T03:58:10Z
dc.date.issued2025-03-03
dc.descriptionReupload File Repository 21 Mei 2026_Yudi Validasi_26 Mei 2026_Yudi_Naomy
dc.description.abstractPada 23 Oktober 2024, Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan di Tangerang menemukan 8 dari 20 sampel produk pangan olahan di pasar modern Kota Tangerang tidak memenuhi syarat keamanan, mengandung formalin, boraks, dan rhodamin b. Zat-zat ini, yang dilarang dalam pangan sesuai Pasal 4 Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2016, diketahui berbahaya bagi kesehatan, termasuk risiko kanker dan kerusakan organ. Formalin digunakan sebagai pengawet non-pangan, boraks sebagai bahan perekat industri, dan rhodamin b sebagai pewarna tekstil. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku usaha yang mengedarkan produk-produk pangan olahan ini telah melanggar hukum, karena tindakan tersebut merugikan konsumen, terutama dalam hal kesehatan. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, penulis menyusun enam kajian pustaka. Pertama, Perlindungan Hukum, mencakup pengertian, bentuk, dan tujuan perlindungan hukum. Kedua, Konsumen, membahas pengertian serta hak dan kewajiban konsumen. Ketiga, Pelaku Usaha, menguraikan pengertian dan tanggung jawab pelaku usaha. Keempat, Peredaran, membahas aspek hukum terkait distribusi produk pangan olahan. Kelima, Produk Pangan Olahan, menjelaskan pengertian dan kriteria produk pangan olahan. Keenam, Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan, membahas pengertian serta jenis-jenis bahan kimia berbahaya dalam makanan. Hasil pada penelitian ini yaitu pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya adalah melalui perlindungan hukum eksternal diciptakan oleh pemerintah melalui aturan hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, BPOM berperan dalam mengawasi dan memastikan produk pangan memenuhi standar keamanan melalui Pre Market Control dan Post Market Control, serta meningkatkan Pengawasan, penindakan, dan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan untuk mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Ketiga, tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat peredaran pangan olahan yang mengandung bahan kimia berbahaya yaitu dapat mendapatkan sanksi diwajibkan memberikan kompensasi sesuai Pasal 19 angka 1 dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 angka 1 No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian skripsi ini yaitu pertama, pemerintah perlu memperkuat perlindungan hukum eksternal terhadap peredaran makanan berbahaya dan meningkatkan sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha serta masyarakat untuk menjamin hak konsumen dan keamanan pangan. Kedua, BPOM perlu memperkuat Pengawasan makanan melalui efektivitas Pre Market dan Post Market Control, meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, dan memperkuat sumber daya untuk Pengawasan yang lebih komprehensif. Ketiga, Pelaku usaha pangan olahan wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menggunakan bahan yang aman dalam produk yang dijual agar tidak merugikan konsumen, serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan.Peredaran Produk Pangan Olahan
dc.description.sponsorshipDr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7644
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectKonsumen
dc.subjectPeredaran Produk Pangan Olahan
dc.subjectBahan Kimia Berbahaya
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Produk Pangan Olahan yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
dc.title.alternativeLegal Protection of The Consumers on the Distribution of Processed Food Products Containing Hazardous Chemicals
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Irda Tania - 210710101152.pdf
Size:
1.08 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: