Pelaporan PPh Pasal 23 Berbasis Coretax atas Sewa Alat Berat PT ABC oleh KKP Raffin
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir merupakan hasil dari kegiatan Praktik Kerja Nyata
yang dilaksanakan sebagai bentuk penerapan ilmu pengetahuan yang telah
diperoleh selama perkuliahan, dilaksanakan pada Kantor Konsultan Pajak Raffin
A. Rahman mulai dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 16 Mei 2025.
Tujuan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini untuk memahami dan memperoleh
gambaran nyata tentang proses pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa alat
berat oleh Kantor Konsultan Pajak Raffin A. Rahman.
Transaksi sewa forklift yang dilakukan oleh PT ABC dari pihak ketiga
menimbulkan kewajiban bagi perusahaan sebagai pemotong Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 23. Berdasarkan hasil pengamatan, perusahaan telah melaksanakan
kewajiban perpajakan tersebut dengan baik, dimulai dari melakukan pemotongan
PPh sebesar 2% dari nilai sewa, menyetorkannya ke kas negara, hingga melaporkan
kewajiban tersebut melalui sistem Coretax secara tertib dan tepat waktu sesuai
dengan imbauan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Meskipun masih banyak hambatan
dalam penggunaan Coretax, akan tetapi PT ABC telah menjalankan peran sebagai
pemotong pajak dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Pengelolaan perpajakan
terus dilakukan secara optimal, PT ABC diharapkan dapat untuk terus
meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam internalnya mengenai
administrasi perpajakan. Asistensi dari Kantor Konsultan Pajak juga diharapkan
mampu memperkuat adaptasi perusahaan terhadap sistem pelaporan berbasis digital
seperti Coretax, agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara
benar, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Description
Reaploud repository 13 April-agus
