Pelaporan PPh Pasal 23 Berbasis Coretax atas Sewa Alat Berat PT ABC oleh KKP Raffin

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir merupakan hasil dari kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan sebagai bentuk penerapan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan, dilaksanakan pada Kantor Konsultan Pajak Raffin A. Rahman mulai dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 16 Mei 2025. Tujuan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini untuk memahami dan memperoleh gambaran nyata tentang proses pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa alat berat oleh Kantor Konsultan Pajak Raffin A. Rahman. Transaksi sewa forklift yang dilakukan oleh PT ABC dari pihak ketiga menimbulkan kewajiban bagi perusahaan sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Berdasarkan hasil pengamatan, perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut dengan baik, dimulai dari melakukan pemotongan PPh sebesar 2% dari nilai sewa, menyetorkannya ke kas negara, hingga melaporkan kewajiban tersebut melalui sistem Coretax secara tertib dan tepat waktu sesuai dengan imbauan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Meskipun masih banyak hambatan dalam penggunaan Coretax, akan tetapi PT ABC telah menjalankan peran sebagai pemotong pajak dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Pengelolaan perpajakan terus dilakukan secara optimal, PT ABC diharapkan dapat untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam internalnya mengenai administrasi perpajakan. Asistensi dari Kantor Konsultan Pajak juga diharapkan mampu memperkuat adaptasi perusahaan terhadap sistem pelaporan berbasis digital seperti Coretax, agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara benar, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Description

Reaploud repository 13 April-agus

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By