Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Agenda reformasi salah satunya yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi
yang sudah mengakar dan tumbuh subur di Negara Indonesia dan merusak citra
dan moral bangsa Indonesia yang belum bisa di tuntaskan secara optimal,
berbagai macam upaya yang telah di lakukan oleh pemerintah di masa reformasi
sampai orde baru yang belum bisa menghasilkan suatu gagasan kongkrit untuk
dapat memberantas korupsi secara merata. Korupsi di era orde baru memang
hanya di lakukan oleh segelintir orang yang mempunyai kekuasaan dalam sistem
pemerintahan yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi, dan dapat di
katakan hampir di seluruh aparatur sipil Negara, fakta ini menunjukan bahwa
kasus tindak pidana korupsi sudah sangat subur di Negara Indonesia dan susah
untuk di berantas dengan berbagai macam upaya, namun kita harus tetap bersama sama untuk memberantas korupsi yang sudah sangat merusak citra bangsa
Indonesia. Pentingnya upaya pengawasan dan optimalisasi kesadaran pemerintah desa
akan mewujukan pengelolaan keuangan dana desa yang bersih, jujur dan transparan
demi mewujudkan kesejahteraan di desa.
Metode dalam penelitian kali ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Tipe penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Secara khusus penelitian ini akan
mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atau kaidah kaidah serta norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, atau penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus
(case approach).
Hasil pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama,
Pertanggungjawaban pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa yang sedang
menghadapi permasalahan hukum yaitu Pengelolaan keuangan desa yang tidak
dipertanggungjawabkan adalah Meskipun kepala desa menghadapi masalah
hukum, pertanggungjawaban penggunaan dana desa tetap harus dilakukan
melalui: Penyusunan laporan keuangan desa (APBDes), Laporan realisasi
penggunaan dana desa kepada BPD, camat, dan pemerintah kabupaten/kota, Audit
oleh Inspektorat Daerah dan BPK. Kedua, Penanggulangan dan pengelolaan dana
desa agar terhindar dari korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh,
meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan akuntabilitas. Ketiga,
Konsep pengaturan dan pengawasan penanggulangan tindak pidana pengelolaan
dana desa agar terhindar dari korupsi harus melibatkan pendekatan sistemik dan
partisipatif, dengan titik tekan pada transparansi, akuntabilitas, dan penguatan
kapasitas kelembagaan desa.
Atas hasil pembahasan peneitian ini memberi beberapa saran yaitu
pertama, Merekomendasikan kepada pemerintah dengan cara memperbaiki
konsep pengaturan (Regulasi dan Kebijakan) antara lain: Kejelasan Regulasi
Penggunaan Dana Desa, Peraturan yang tegas dan rinci tentang jenis kegiatan
yang dapat dibiayai, Kewajiban transparansi melalui publikasi anggaran danlaporan pertanggungjawaban dan Penerapan sanksi administratif, pidana, dan
perdata yang jelas dan bisa dijalankan. Kedua, Merekomendasikan kepada Aparat
Penegak Hukum (APH) dengan cara memperbaiki konsep pengawasan, antara
lain: Penguatan Pengawasan Internal Desa, Pengawasan oleh Inspektorat
Kabupaten/Kota sebagai pengawas langsung, Audit berkala dari BPKP dan BPK
terhadap pengelolaan keuangan desa secara acak atau tematik dan Peran aktif
Kejaksaan dan Kepolisian melalui pendekatan preventif (penyuluhan hukum)
sebelum represif (penindakan). Ketiga, Merekomendasikan kepada masyarakat
dengan cara ikut Partisipasi dan Transparansi Publik, Wajib memasang informasi
APBDes dan realisasi di tempat umum dan secara digital (website desa, media
sosial) dan Pelibatan masyarakat dalam Musrenbangdes dan evaluasi program.
Description
Reupload file repository 5 Februari 2026_Arif/Halima
