Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Agenda reformasi salah satunya yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah mengakar dan tumbuh subur di Negara Indonesia dan merusak citra dan moral bangsa Indonesia yang belum bisa di tuntaskan secara optimal, berbagai macam upaya yang telah di lakukan oleh pemerintah di masa reformasi sampai orde baru yang belum bisa menghasilkan suatu gagasan kongkrit untuk dapat memberantas korupsi secara merata. Korupsi di era orde baru memang hanya di lakukan oleh segelintir orang yang mempunyai kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi, dan dapat di katakan hampir di seluruh aparatur sipil Negara, fakta ini menunjukan bahwa kasus tindak pidana korupsi sudah sangat subur di Negara Indonesia dan susah untuk di berantas dengan berbagai macam upaya, namun kita harus tetap bersama sama untuk memberantas korupsi yang sudah sangat merusak citra bangsa Indonesia. Pentingnya upaya pengawasan dan optimalisasi kesadaran pemerintah desa akan mewujukan pengelolaan keuangan dana desa yang bersih, jujur dan transparan demi mewujudkan kesejahteraan di desa. Metode dalam penelitian kali ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Secara khusus penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atau kaidah kaidah serta norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, atau penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach). Hasil pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Pertanggungjawaban pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa yang sedang menghadapi permasalahan hukum yaitu Pengelolaan keuangan desa yang tidak dipertanggungjawabkan adalah Meskipun kepala desa menghadapi masalah hukum, pertanggungjawaban penggunaan dana desa tetap harus dilakukan melalui: Penyusunan laporan keuangan desa (APBDes), Laporan realisasi penggunaan dana desa kepada BPD, camat, dan pemerintah kabupaten/kota, Audit oleh Inspektorat Daerah dan BPK. Kedua, Penanggulangan dan pengelolaan dana desa agar terhindar dari korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan akuntabilitas. Ketiga, Konsep pengaturan dan pengawasan penanggulangan tindak pidana pengelolaan dana desa agar terhindar dari korupsi harus melibatkan pendekatan sistemik dan partisipatif, dengan titik tekan pada transparansi, akuntabilitas, dan penguatan kapasitas kelembagaan desa. Atas hasil pembahasan peneitian ini memberi beberapa saran yaitu pertama, Merekomendasikan kepada pemerintah dengan cara memperbaiki konsep pengaturan (Regulasi dan Kebijakan) antara lain: Kejelasan Regulasi Penggunaan Dana Desa, Peraturan yang tegas dan rinci tentang jenis kegiatan yang dapat dibiayai, Kewajiban transparansi melalui publikasi anggaran danlaporan pertanggungjawaban dan Penerapan sanksi administratif, pidana, dan perdata yang jelas dan bisa dijalankan. Kedua, Merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan cara memperbaiki konsep pengawasan, antara lain: Penguatan Pengawasan Internal Desa, Pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota sebagai pengawas langsung, Audit berkala dari BPKP dan BPK terhadap pengelolaan keuangan desa secara acak atau tematik dan Peran aktif Kejaksaan dan Kepolisian melalui pendekatan preventif (penyuluhan hukum) sebelum represif (penindakan). Ketiga, Merekomendasikan kepada masyarakat dengan cara ikut Partisipasi dan Transparansi Publik, Wajib memasang informasi APBDes dan realisasi di tempat umum dan secara digital (website desa, media sosial) dan Pelibatan masyarakat dalam Musrenbangdes dan evaluasi program.

Description

Reupload file repository 5 Februari 2026_Arif/Halima

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By