Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Atas Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

dc.contributor.authorGigih Reksa Yudha Firdaus
dc.date.accessioned2026-07-28T07:33:51Z
dc.date.issued2026-02-15
dc.descriptionFinalisasi Juli 2026 hasyim
dc.description.abstractPerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Atas Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-HKI/2024); Gigih Reksa Yudha Firdaus; 210710101213; 2025; Halaman 73; Progam Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Bab 1 latar belakang, pada skripsi ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran terhadap merek dagang terkenal. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah passing off atau pemboncengan reputasi. Salah satu dugaan passing off tersebut adalah sengketa antara pemilik merek lokal “EV ELECTROVOICE dan EV ELECTROVOCAl” sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dengan merek terkenal asing “EV dan Logo” dan “ELECTRO-VOICE” milik Bosch Security Systems LLC sebagai Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat. Dimana merek Tergugat diduga meniru merek terkenal dari Penggugat dengan memanfaatkan belum terdaftarnya merek dari penggugat di Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-HKI/2024 menolak permohonan kasasi dari Tergugat dengan dasar bahwa merek Penggugat terbukti merupakan merek terkenal. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) kriteria merek terkenal sebagai unsur dalam tindakan pemboncengan reputasi (passing off) di Indonesia, (2) perlindungan hukum tindakan pemboncengan reputasi (passing off) terhadap merek asing “EV dan Logo” dan “ELECTRO-VOICE” di Indonesia, (3) Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-HKI/2024 Terhadap Penegakan Hukum Merek Asing Terkenal di Indonesia. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bab 2 tinjauan pustaka, menjabarkan beberapa hal diantaranya tentang perlindungan hukum. Kemudian tentang hak kekayaan intelektual. kemudian tentang iktikad tidak baik meliputi konsep asas iktikad tidak baik dalam hukum perdata, asas iktikad tidak baik pada pendaftaran merek dan tentang passing off. Bab 3 hasil dan pembahasan, hingga kini belum terdapat definisi baku dari merek terkenal, ketentuan kualifikasi merek terkenal terbaru diatur pada Permenkumham No 67 tahun 2016. Dalam praktik yudisial tidak semua kriteria dipertimbangkan oleh hakim. Namun, dari analisis praktik yudisial terdapat kecenderungan bagi hakim untuk mempertimbangkan pendaftaran di berbagai negara, reputasi dari promosi serta pengetahuan umum masyarakat konsumen terhadap merek tersebut. Adapun ada dua bentuk perlindungan hukum merek asing dari passing off. Pertama, Perlindungan internal melalui perjanjian lisensi sebagaimana Pasal 42 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 jo PP No. 36 Tahun 2018, namun, hal ini tidak diterapkan dalam perkara a quo, karena tidak ditemukan izin atau lisensi dari Penggugat kepada Turut Tergugat I. Kedua, secara eksternal melalui Undang-Undang No 20 tahun 2016 meliputi pendaftaran merek melalui hak prioritas, upaya keberatan, gugatan pembatalan merek hingga gugatan ganti rugi melalui litigasi dan non litigasi. Akan tetapi dalam perlindungan hukum eksternal masih menyisahkan beberapa kelemahan, diantaranya diterimanya permohonan pendaftaran merek tidak sejenis yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau terkenal sepanjang tidak ada keberatan dari pemilik merek yang bersangkutan, hal ini kontradiksi dengan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 20 tahun 2016. Kemudian kualifikasi persamaan pada pokoknya yang masih subjektif sehingga pada praktik yudisial sebagian hakim dapat mengabaikan potensi kebingungan (likelihood of confusion). Adapun implikasi putusan a quo, bahwa merek penggugat dinyatakan terkenal sehingga merek Tergugat atas nama Turut Tergugat 1 dibatalkan dengan dasar Pasal 21 ayat (1) huruf b. Selain itu Putusan a quo menegaskan bahwa merek asing terkenal yang belum terdaftar sangat rentan terkena passing off, mengingat kualifikasi merek terkenal harus ditetapkan oleh pengadilan dan djki pada prinsipnya menerima semua permohonan merek. Upaya keberatan dalam Pasal 14 jo Pasal 16 ayat (1) UU No 20 tahun 2016 hanya dua bulan dan dalam jangka waktu tersebut tersebut pemilik asing terkenal seperti “ELECTROVOICE” milik Bosch Security System, LLC dimungkinkan tidak mengetahui adanya permohonan, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas permohonan tersebut. Putusan a quo juga menegaskan implikasi hukum bagi pembeli merek yang didaftarkan dengan iktikad tidak baik, sehingga kerugian bukan hanya bagi pemilik merek atau konsumen tapi juga pembeli merek beriktikad baik. Bab 4 Penutup, Kesimpulan hingga saat ini belum ada definisi pasti dari merek terkenal. Praktik yudisial tidak semua kriteria dipertimbangkan oleh hakim. Bentuk perlindungan hukum ada dua, internal berupa perjanjian lisensi dan perlindungan eksternal melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016. Implikasi pada putusan a quo merek tergugat dibatalkan dengan dasar Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No 21 tahun 2016, implikasi merek asing yang tidak terdaftar, dan implikasi bagi pembeli merek yang beriktikad baik. Adapun saran yang dapat diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk memperbaiki kelemahan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kelemahan tersebut yaitu belum ada definisi baku merek terkenal. Kemudian kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan mempertimbangkan potensi kebingungan (likelihood of confusion) yang disebabkan kesamaan salah satu aspek pada pemeriksaan substantif serta menolak pendaftaran merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain meskipun berbeda jenis, Terakhir penulis mendorong pendaftaran merek asing terkenal di Indonesia melalui hak prioritas agar mendapat perlindungan yang optimal dan terhindar dari passing off oleh merek lokal.
dc.description.sponsorshipDosen pembimbing utama : r. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. Dosen pembimbing anggota : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12241
dc.language.isoother
dc.publisherFAKULTAS HUKUM
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectMerek Terkenal Asing
dc.subjectPassing Off
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terkenal Atas Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
File Skripsi Full_Gigih Reksa Yudha Firdaus_210710101213.pdf
Size:
5.6 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: