Kepastian Hukum Penerapan Instrumen Rules of Origin (RoO): Perbandingan Hukum Indonesia dan Amerika Serikat

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Rules of Origin merupakan salah satu instrumen perlindungan barang ekspor impor yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan lintas negara. Instrumen tersebut berperan dalam melindungi perdagangan ilegal, dumping, dan defleksi perdagangan yang marak di lakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ketentuan Rules of Origin memerlukan pengaturan yang ketat dan terperinci, Indonesia sebagai negara yang aktif dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement) masih memaknai ketentuan Rules of Origin sebagai peraturan teknis saja. Indonesia belum mengatur secara resmi terkait ketentuan penerapan, sanksi, dan definisi terkait kriteria Rules of Origin, serta berbagai hal yang perlu di jelaskan dalam peraturan tersebut. Berbeda dengan pengaaturan Rules of origin di Amerika Serikat yang memiliki peraturan yang jelas dan terperinci yang tercantum dalam 19 U.S.C.F.R. terkait legal framework untuk penerapan Rules of Origin dalam setiap perjanjian, tata cara pengubahan ketentuan yang telah berjalan, publikasi dan transparansi penerbitan certificate of origin, dan berbagai hal lain yang diatur secara jelas dan terperinci dalam satu kesatuan peraturan nasional negara. Kurangnya perhatian terhadap ketentuan Rules of Origin di Indonesia juga berimplikasi terhadap Free Trade Agreement yang telah dijalankan beberapa tahun dengan Uni Eropa terkait bahan mentah besi tahan karat yang perkaranya di ajukan kepada Dispute Settlement Board World Trade Organization dengan tuduhan dumping and countervailing measures. Guna menunjang proses pengkajian dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan tiga sumber bahan hukum yang diantaranya adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan prundang-undangan atau peraturan negara yang berlaku, bahan hukum sekunder yang berupa literatur hukum yang relevan seperti karya ilmiah, dan bahan non-hukum yang meliputi data empiris dan informasi yang relevan dengan topik yang dikaji dalam skripsi ini. Setelah pengumpulan bahan penelitian skripsi ini, penulis melakukan pengkajian lebih lanjut dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang di bantu dengan tiga pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sistematika penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini di susun untuk memberikan alur yang terstruktur, rapih, dan komprehensif. Bab 1 meliputi pendahuluan dengan menguraikan perihal latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan metode penelitian. Bab 2 meliputi kajian pustaka yang menjelaskan terkait definisi- definisi, konsep dan teori yang sesuai dengan topi yang di kaji dalam penelitian ini. Bab 3 menguraikan tentang pembahasan yang merangkum hasil penelitian dan analisis terhadap isu hukum yang menjadi topik bahasan skripsi ini. Bab 4 merupakan bagian penutup dalam skripsi ini yang meliputi kesimpulan serta saran penulis terhadap topik yang sedang dikaji dalam skripsi ini. Pada penelitian yang telah dikaji dalam skripsi ini menghasilkan pembahasan yang menyatakan bahwa Indonesia belum mengatur secara jelas terkait definisi dan substansi akan penerapan instrumen Rules of Origin dalam peraturan perundang- undangan nasional di Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah memiliki peraturan terkait penerapan instrumen Rules of Origin yang diatur secara rinci dalam peraturan nasional negaranya. Sehingga Indonesia dapat disumpulkan bahwa belum memiliki peraturan yang memadai terkait penerapan instrumen Rules of Origin. Peraturan terkait instrumen Rules of Origin yang di terapkan di Indonesia hanya sebatas peraturan adminsitratif yang membahas secara singkat terkait penerapan instrumen Rules of Origin. Perlu adanya peraturan yang terperinci dalam bentuk undang-undang terkait penerapan instrumen Rules of Origin, sehingga Indonesia perlu mengakaji lebih lanjut terkait penerapan instrumen Rules of Origin agar dapat melakukan penerapan instrumen Rules of Origin yang sesuai dengan tantangan hukum dagang internasional saat ini. Dengan, demikian Perlu adanya kolaborasi antar lembaga pemerintahan dan pihak korporasi seperti Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kamar Dagang Indonesia dan pelaku usaha yang berkaitan dengan permasalahan di dalam skripsi ini untuk mewujudakan penguatan peraturan yang telah di ratifikasi Indonesia sebagai anggota World Trade Organization berdasarkan Vienna Convention 1998.

Description

Reupload file repositori 2 februari 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By