Kepastian Hukum Penerapan Instrumen Rules of Origin (RoO): Perbandingan Hukum Indonesia dan Amerika Serikat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Rules of Origin merupakan salah satu instrumen perlindungan barang ekspor
impor yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan lintas negara. Instrumen
tersebut berperan dalam melindungi perdagangan ilegal, dumping, dan defleksi
perdagangan yang marak di lakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ketentuan
Rules of Origin memerlukan pengaturan yang ketat dan terperinci, Indonesia
sebagai negara yang aktif dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade
Agreement) masih memaknai ketentuan Rules of Origin sebagai peraturan teknis
saja. Indonesia belum mengatur secara resmi terkait ketentuan penerapan, sanksi,
dan definisi terkait kriteria Rules of Origin, serta berbagai hal yang perlu di jelaskan
dalam peraturan tersebut. Berbeda dengan pengaaturan Rules of origin di Amerika
Serikat yang memiliki peraturan yang jelas dan terperinci yang tercantum dalam 19
U.S.C.F.R. terkait legal framework untuk penerapan Rules of Origin dalam setiap
perjanjian, tata cara pengubahan ketentuan yang telah berjalan, publikasi dan
transparansi penerbitan certificate of origin, dan berbagai hal lain yang diatur secara
jelas dan terperinci dalam satu kesatuan peraturan nasional negara. Kurangnya
perhatian terhadap ketentuan Rules of Origin di Indonesia juga berimplikasi
terhadap Free Trade Agreement yang telah dijalankan beberapa tahun dengan Uni
Eropa terkait bahan mentah besi tahan karat yang perkaranya di ajukan kepada
Dispute Settlement Board World Trade Organization dengan tuduhan dumping and
countervailing measures.
Guna menunjang proses pengkajian dalam penulisan skripsi ini, penulis
menggunakan tiga sumber bahan hukum yang diantaranya adalah bahan hukum
primer yang berupa peraturan prundang-undangan atau peraturan negara yang
berlaku, bahan hukum sekunder yang berupa literatur hukum yang relevan seperti
karya ilmiah, dan bahan non-hukum yang meliputi data empiris dan informasi yang
relevan dengan topik yang dikaji dalam skripsi ini. Setelah pengumpulan bahan
penelitian skripsi ini, penulis melakukan pengkajian lebih lanjut dengan
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang di bantu dengan tiga pendekatan
berupa pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan. Sistematika penulisan yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini di susun untuk memberikan alur yang terstruktur, rapih, dan
komprehensif. Bab 1 meliputi pendahuluan dengan menguraikan perihal latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan
metode penelitian. Bab 2 meliputi kajian pustaka yang menjelaskan terkait definisi-
definisi, konsep dan teori yang sesuai dengan topi yang di kaji dalam penelitian ini.
Bab 3 menguraikan tentang pembahasan yang merangkum hasil penelitian dan
analisis terhadap isu hukum yang menjadi topik bahasan skripsi ini. Bab 4
merupakan bagian penutup dalam skripsi ini yang meliputi kesimpulan serta saran
penulis terhadap topik yang sedang dikaji dalam skripsi ini.
Pada penelitian yang telah dikaji dalam skripsi ini menghasilkan pembahasan
yang menyatakan bahwa Indonesia belum mengatur secara jelas terkait definisi dan substansi akan penerapan instrumen Rules of Origin dalam peraturan perundang-
undangan nasional di Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah
memiliki peraturan terkait penerapan instrumen Rules of Origin yang diatur secara
rinci dalam peraturan nasional negaranya. Sehingga Indonesia dapat disumpulkan
bahwa belum memiliki peraturan yang memadai terkait penerapan instrumen Rules
of Origin. Peraturan terkait instrumen Rules of Origin yang di terapkan di Indonesia
hanya sebatas peraturan adminsitratif yang membahas secara singkat terkait
penerapan instrumen Rules of Origin. Perlu adanya peraturan yang terperinci dalam
bentuk undang-undang terkait penerapan instrumen Rules of Origin, sehingga
Indonesia perlu mengakaji lebih lanjut terkait penerapan instrumen Rules of Origin
agar dapat melakukan penerapan instrumen Rules of Origin yang sesuai dengan
tantangan hukum dagang internasional saat ini. Dengan, demikian Perlu adanya
kolaborasi antar lembaga pemerintahan dan pihak korporasi seperti Kementerian
Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kamar Dagang
Indonesia dan pelaku usaha yang berkaitan dengan permasalahan di dalam skripsi
ini untuk mewujudakan penguatan peraturan yang telah di ratifikasi Indonesia
sebagai anggota World Trade Organization berdasarkan Vienna Convention 1998.
Description
Reupload file repositori 2 februari 2026_Kurnadi
