Tanggung Jawab Hukum Individu Inisiator dalam Perkara Persekongkolan untuk Memperoleh Rahasia Perusahaan
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan hukum persaingan usaha di Indonesia menunjukkan bahwa praktik persekongkolan masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering muncul dan sulit dijangkau secara efektif, terutama ketika perbuatan tersebut melibatkan individu yang berperan sebagai inisiator untuk memperoleh rahasia perusahaan. Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2024 memperlihatkan adanya persoalan mendasar mengenai batas pertanggungjawaban antara pelaku usaha dan orang perorangan, karena meskipun Majelis Komisi menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, individu yang berperan aktif tetap tidak dijatuhi sanksi administratif karena terbatasnya kewenangan KPPU hanya kepada pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dikaji ialah mengenai kriteria individu inisiator sebagai terlapor dalam perkara persaingan usaha serta tanggung jawab hukum individu inisiator dalam perkara persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedua permasalahan tersebut sekaligus memberikan manfaat teoritis berupa pengembangan kajian hukum persaingan usaha dan manfaat praktis berupa masukan bagi penegakan hukum agar lebih tepat menjangkau pelaku persekongkolan yang berperan secara nyata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang dipergunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, Pedoman Penjelasan Pasal 23, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PUU-XIV/2016, dan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2024. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan, sedangkan bahan nonhukum digunakan sebagai pelengkap konteks faktual. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif melalui penafsiran dan konstruksi hukum untuk menilai kesesuaian norma dengan fakta yang terungkap dalam putusan.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 30 Juli 2026_Kholif Basri
