Akibat Hukum Tindakan Sub-Contracting dalam Proses Pengadaan Alat Laboratorium (Studi Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024)
Loading...
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas kekeluargaan
yang menciptakan sistem demokrasi ekonomi berbasis kebersamaan dan keadilan.
Akan tetapi, terhadap penerapan prinsip tersebut masih seringkali mengalami
penyimpangan dalam prakteknya terutama tindakan persaingan para pelaku usaha
yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah
satunya pada perkara pengadaan tender yang dilakukan oleh BRIN dalam Putusan
KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024. Pada putusan tersebut para terlapor terbukti
melakukan persaingan semu yang merugikan pelaku usaha lain maupun negara.
Tindakan Terlapor II yang secara aktif melakukan koordinasi dengan Terlapor III
dan Terlapor IV untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang
tender. Sementara itu, tindakan Terlapor II dilakukan untuk menjadi penyedia atau
pemasok barang tunggal bagi pemenang tender. Hal ini dibuktikan dengan
kesepakatan yang dilakukan oleh para terlapor sejak awal proses perencanaan
tender sampai proses pelaksanaan evaluasi pekerjaan. Bentuk tindakan
persekongkolan yang dilakukan para terlapor merupakan bentuk persekongkolan
dalam bentuk lain sesuai dengan PerKa KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Department
of Justice America juga menjelaskan tindakan persekongkolan tersebut secara jelas
merupakan persekongkolan dengan bentuk sub-contracting. Penulis dalam hal ini
ingin mengkaji mengenai tindakan yang dilakukan para pelaku usaha dalam
putusan tersebut dengan bentuk tindakan sub-contracting berdasarkan penjelasan
dari Department of Justice America. Maka dari itu penulis mengambil judul skripsi,
“Akibat Hukum Tindakan Sub-Contracting Dalam Proses Pengadaan Alat
Laboratorium (Studi Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024)”. Untuk itu
penulis membatasi rumusan masalah dalam skripsi ini antara lain: pertama, Apakah
pengadaan alat laboratorium pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset
dan Inovasi BRIN tahun anggaran 2022 termasuk tindakan sub-contracting?;
kedua, Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan
persaingan usaha tidak sehat dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024?; dan
ketiga, Apakah pertimbangan majelis komisi dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU
L/2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?.
Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan
(comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan
penulisan skripsi ini terdiri dari sumber bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum non hukum.
Kajian Pustaka dalam penelitian ini terdiri dari hukum persaingan usaha
(pengertian persaingan usaha dan jenis-jenis persaingan usaha), sub-contracting (pengertian sub-contracting dan bentuk-bentuk sub-contracting), persekongkolan
(pengertian persekongkolan dan unsur-unsur persekongkolan), tender (pengertian
tender dan jenis-jenis tender), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (tugas dan
wewenang KPPU dan Putusan KPPU).
Hasil pembahasan dalam penelitian skripsi ini, pertama, tindakan para
terlapor dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024 termasuk tindakan subcontracting
sesuai dengan penjelasan Department of Justice America yang
dibuktikan dari tindakan Terlapor II yang secara aktif menentukan dan/atau
mengatur Terlapor I menjadi pemenang tender dengan persaingan yang mengarah
pada satu merek produk tertentu yang dibantu dengan Terlapor III dan Terlapor IV,
sehingga Terlapor II diuntungkan menjadi penyedia atau pemasok bagi pemenang
tender; kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22
UU No. 5 Tahun 1999 dalam putusan tersebut mendapatkan sanksi administratif
sesuai dengan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 dan rekomendasi sanksi disiplin
terhadap pejabat berwenang yang melanggar hukum atas suatu tugas jabatannya;
ketiga, terhadap pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor
2/KPPU-L/2024 telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 yang didasarkan pada
pemenuhan unsur-unsur Pasal 22 terhadap tindakan yang dilakukan oleh para
pelaku usaha yang terbukti bersalah.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yaitu tindakan pelaku usaha
merupakan tindakan sub-contracting yang mana dari tindakan tersebut terbukti
melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan
tender dan para pelaku usaha dijatuhi sanksi administratif atas tindakan yang
dilakukannya. Hal tersebut dibuktikan dari telah terpenuhinya dan telah sesuainya
pertimbangan Majelis Komisi atas unsur-unsur Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Saran atas kesimpulan skripsi ini yaitu terhadap KPPU sebagai lembaga penegakan
hukum persaingan usaha di Indonesia perlu meningkat pengawasan terhadap
bentuk-bentuk persekongkolan tender yang terbaru di Indonesia untuk kepastian
hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum. Terhadap para pelaku usaha
yang terbukti melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 penjatuhan sanksi
diharapkan menjadi efek jera dan pembelajaran mengenai kegiatan usaha yang
sehat di Indonesia. Kemudian terhadap masyarakat diharapkan menjadi
pembelajaran mengenai kegiatan persaingan usaha di Indonesia, sehingga terhindar
dari perbuatan yang melanggar maupun merugikan bagi diri sendiri maupun orang
lain.
Description
Reupload file repositori 19 Feb 2026_Maya
