Akibat Hukum Tindakan Sub-Contracting dalam Proses Pengadaan Alat Laboratorium (Studi Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan ekonomi di Indonesia didasarkan pada asas kekeluargaan yang menciptakan sistem demokrasi ekonomi berbasis kebersamaan dan keadilan. Akan tetapi, terhadap penerapan prinsip tersebut masih seringkali mengalami penyimpangan dalam prakteknya terutama tindakan persaingan para pelaku usaha yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Salah satunya pada perkara pengadaan tender yang dilakukan oleh BRIN dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024. Pada putusan tersebut para terlapor terbukti melakukan persaingan semu yang merugikan pelaku usaha lain maupun negara. Tindakan Terlapor II yang secara aktif melakukan koordinasi dengan Terlapor III dan Terlapor IV untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang tender. Sementara itu, tindakan Terlapor II dilakukan untuk menjadi penyedia atau pemasok barang tunggal bagi pemenang tender. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan yang dilakukan oleh para terlapor sejak awal proses perencanaan tender sampai proses pelaksanaan evaluasi pekerjaan. Bentuk tindakan persekongkolan yang dilakukan para terlapor merupakan bentuk persekongkolan dalam bentuk lain sesuai dengan PerKa KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Department of Justice America juga menjelaskan tindakan persekongkolan tersebut secara jelas merupakan persekongkolan dengan bentuk sub-contracting. Penulis dalam hal ini ingin mengkaji mengenai tindakan yang dilakukan para pelaku usaha dalam putusan tersebut dengan bentuk tindakan sub-contracting berdasarkan penjelasan dari Department of Justice America. Maka dari itu penulis mengambil judul skripsi, “Akibat Hukum Tindakan Sub-Contracting Dalam Proses Pengadaan Alat Laboratorium (Studi Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024)”. Untuk itu penulis membatasi rumusan masalah dalam skripsi ini antara lain: pertama, Apakah pengadaan alat laboratorium pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN tahun anggaran 2022 termasuk tindakan sub-contracting?; kedua, Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024?; dan ketiga, Apakah pertimbangan majelis komisi dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU L/2024 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?. Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penulisan skripsi ini terdiri dari sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum. Kajian Pustaka dalam penelitian ini terdiri dari hukum persaingan usaha (pengertian persaingan usaha dan jenis-jenis persaingan usaha), sub-contracting (pengertian sub-contracting dan bentuk-bentuk sub-contracting), persekongkolan (pengertian persekongkolan dan unsur-unsur persekongkolan), tender (pengertian tender dan jenis-jenis tender), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (tugas dan wewenang KPPU dan Putusan KPPU). Hasil pembahasan dalam penelitian skripsi ini, pertama, tindakan para terlapor dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024 termasuk tindakan subcontracting sesuai dengan penjelasan Department of Justice America yang dibuktikan dari tindakan Terlapor II yang secara aktif menentukan dan/atau mengatur Terlapor I menjadi pemenang tender dengan persaingan yang mengarah pada satu merek produk tertentu yang dibantu dengan Terlapor III dan Terlapor IV, sehingga Terlapor II diuntungkan menjadi penyedia atau pemasok bagi pemenang tender; kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dalam putusan tersebut mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 dan rekomendasi sanksi disiplin terhadap pejabat berwenang yang melanggar hukum atas suatu tugas jabatannya; ketiga, terhadap pertimbangan Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor 2/KPPU-L/2024 telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 yang didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 22 terhadap tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang terbukti bersalah. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yaitu tindakan pelaku usaha merupakan tindakan sub-contracting yang mana dari tindakan tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan tender dan para pelaku usaha dijatuhi sanksi administratif atas tindakan yang dilakukannya. Hal tersebut dibuktikan dari telah terpenuhinya dan telah sesuainya pertimbangan Majelis Komisi atas unsur-unsur Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Saran atas kesimpulan skripsi ini yaitu terhadap KPPU sebagai lembaga penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia perlu meningkat pengawasan terhadap bentuk-bentuk persekongkolan tender yang terbaru di Indonesia untuk kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat umum. Terhadap para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 penjatuhan sanksi diharapkan menjadi efek jera dan pembelajaran mengenai kegiatan usaha yang sehat di Indonesia. Kemudian terhadap masyarakat diharapkan menjadi pembelajaran mengenai kegiatan persaingan usaha di Indonesia, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar maupun merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain.

Description

Reupload file repositori 19 Feb 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By