Kepastian Hukum Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Grondkaart merupakan peta tanah yang memuat informasi batas dan asal usul tanah, dan menjadi dasar penguasaan aset negara, yaitu PT. KAI (Persero). Keabsahan Grondkaart diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung dan surat Menteri Keuangan, serta beberapa putusan pengadilan yang menyatakan Grondkaart tetap berlaku namun harus didaftarkan ke Kementerian ATR/BPN. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memperlemah posisi hukum Grondkaart. Ketidakpastian ini menimbulkan sengketa dan menunjukkan pentingnya evaluasi regulasi untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah yang dikuasai PT. KAI (Persero). Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: (1) Apakah Grondkaart dapat menjadi bukti penguasaan tanah PT. KAI (Persero) yang berkepastian hukum? (2) Bagaimana keberlakuan Grondkaart sebagai bukti penguasaan tanah PT. KAI (Persero) Pasca Nasionalisasi? dan (3) Bagaimana konsep Grondkaart sebagai bukti penguasaan PT. KAI (Persero) dalam melaksanakan pendaftaran tanah di masa yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case study approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan Grondkaart memiliki kedudukan sebagai bukti administratif awal penguasaan tanah oleh PT. KAI (Persero) sejak masa kolonial, yang secara historis telah diakui melalui dokumen resmi negara. Meskipun tidak setara dengan sertipikat hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan nasional, Grondkaart dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pendaftaran tanah. Setelah nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, Grondkaart tetap relevan sebagai dasar penguasaan aset oleh PT. KAI (Persero), meskipun regulasi pertanahan terbaru tidak mengaturnya secara eksplisit. Belum adanya konversi tanah-tanah dalam Grondkaart berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa, sehingga dibutuhkan percepatan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain itu, Grondkaart tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar kepemilikan, tetapi harus dilengkapi dengan bukti lain yang menunjukkan penguasaan fisik yang nyata dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Grondkaart perlu diakui sebagai alat bukti pendukung dalam sistem pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum atas aset PT. KAI (Persero) di masa mendatang.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 25

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By