Kepastian Hukum Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Grondkaart merupakan peta tanah yang memuat informasi batas dan asal
usul tanah, dan menjadi dasar penguasaan aset negara, yaitu PT. KAI (Persero).
Keabsahan Grondkaart diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung dan surat
Menteri Keuangan, serta beberapa putusan pengadilan yang menyatakan
Grondkaart tetap berlaku namun harus didaftarkan ke Kementerian ATR/BPN.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memperlemah
posisi hukum Grondkaart. Ketidakpastian ini menimbulkan sengketa dan
menunjukkan pentingnya evaluasi regulasi untuk memperkuat kepastian hukum
atas tanah yang dikuasai PT. KAI (Persero).
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: (1) Apakah Grondkaart
dapat menjadi bukti penguasaan tanah PT. KAI (Persero) yang berkepastian
hukum? (2) Bagaimana keberlakuan Grondkaart sebagai bukti penguasaan tanah
PT. KAI (Persero) Pasca Nasionalisasi? dan (3) Bagaimana konsep Grondkaart
sebagai bukti penguasaan PT. KAI (Persero) dalam melaksanakan pendaftaran
tanah di masa yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case study
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan Grondkaart memiliki kedudukan sebagai
bukti administratif awal penguasaan tanah oleh PT. KAI (Persero) sejak masa
kolonial, yang secara historis telah diakui melalui dokumen resmi negara.
Meskipun tidak setara dengan sertipikat hak atas tanah dalam sistem hukum
pertanahan nasional, Grondkaart dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses
pendaftaran tanah. Setelah nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86
Tahun 1958, Grondkaart tetap relevan sebagai dasar penguasaan aset oleh PT. KAI
(Persero), meskipun regulasi pertanahan terbaru tidak mengaturnya secara eksplisit.
Belum adanya konversi tanah-tanah dalam Grondkaart berisiko menimbulkan
ketidakpastian hukum dan sengketa, sehingga dibutuhkan percepatan pendaftaran
untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain itu, Grondkaart
tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar kepemilikan, tetapi harus dilengkapi
dengan bukti lain yang menunjukkan penguasaan fisik yang nyata dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, Grondkaart perlu diakui sebagai alat bukti
pendukung dalam sistem pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum atas
aset PT. KAI (Persero) di masa mendatang.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 25
