Tinjauan Hukum Bedah Mayat Forensik Berdasarkan  Kepentingan Pembuktian Pidana

dc.contributor.authorDinda Alifa Maharena
dc.date.accessioned2026-09-15T02:54:02Z
dc.date.issued2026-07-30
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 September 15
dc.description.abstractKematian yang diduga tidak wajar (unnatural death) menimbulkan konsekuensi hukum yang mengharuskan negara melalui aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian serta memperoleh alat bukti. Dalam proses tersebut, bedah mayat forensik memiliki peran penting karena menghasilkan Visum et Repertum sebagai alat bukti ilmiah. Namun, pelaksanaannya sering menghadapi keberatan dari keluarga korban. Permasalahan penelitian ini berfokus pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya penggunaan frasa "dapat" pada ayat (3) yang menjadikan penetapan pengadilan setelah bedah mayat forensik bersifat opsional. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan konsep dignity of the deceased serta inherensinya dengan tujuan hukum pembuktian pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan pengadilan dalam Pasal 50 KUHAP Baru tidak sesuai dengan konsep dignity of the deceased. Meskipun bedah mayat forensik dapat dibenarkan untuk kepentingan pembuktian pidana, sifat opsional penetapan pengadilan menyebabkan tidak adanya jaminan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur sehingga sulit dipastikan bahwa kewajiban pemberitahuan, pemberian penjelasan kepada keluarga, serta kebutuhan dilaksanakannya bedah mayat forensik benar-benar telah terpenuhi. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa Pasal 50 KUHAP Baru tidak inheren dengan tujuan hukum pembuktian pidana karena lebih menitikberatkan pada pencapaian kebenaran materiil daripada menjamin legalitas formal dalam memperoleh alat bukti. Di sisi lain, bedah mayat forensik tetap tidak dapat dikategorikan sebagai upaya paksa meskipun memiliki karakteristik tertentu yang menyerupainya. Berdasarkan hasil tersebut, disarankan penyempurnaan Pasal 50 KUHAP Baru melalui penambahan ketentuan mengenai rekomendasi tertulis dari dokter forensik atau dokter yang berwenang pada penyelenggara pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebelum pelaksanaan bedah mayat forensik serta pembentukan peraturan pelaksana yang mengatur prosedur pelaksanaannya secara rinci.
dc.description.sponsorshipDr.Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14890
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTINJAUAN HUKUM BEDAH MAYAT
dc.subjectFORENSIK
dc.subjectPEMBUKTIAN PIDANA
dc.titleTinjauan Hukum Bedah Mayat Forensik Berdasarkan  Kepentingan Pembuktian Pidana
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101334 - DINDA ALIFA MAHARENA - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
1012.76 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101334 - DINDA ALIFA MAHARENA - BAB 1.pdf
Size:
520.93 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101334 - DINDA ALIFA MAHARENA - BAB 2.pdf
Size:
497.79 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101334 - DINDA ALIFA MAHARENA - BAB 3.pdf
Size:
590.89 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220710101334 - DINDA ALIFA MAHARENA - BAB 4.pdf
Size:
377.08 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: