Pembuktian dalam Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 112/Pid.B/2023/PN Dpu)
| dc.contributor.author | Meytri Kurniasih | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-26T02:24:04Z | |
| dc.date.issued | 2026-05-20 | |
| dc.description | Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | RINGKASAN Pembuktian dalam Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 112/Pid.B/2023/PN DPU); Meytri Kurniasih; 220710101020; halaman: 104; Program Studi Ilmu Hukum; Fakultas Hukum Universitas Jember. Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh dan nyawa yang diatur dalam KUHP, dengan jenis-jenisnya meliputi penganiayaan biasa, ringan, berencana, berat, dan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 sampai 358 KUHP. Fenomena penganiayaan sering terjadi dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya menimpa perempuan sebagai kelompok rentan. Data Kemen PPPA menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terjadi 28.789 kasus kekerasan dengan mayoritas korban perempuan sebanyak 24.973 kasus, dimana KDRT menjadi jenis tertinggi dengan 19.045 kasus. Untuk menanggulangi hal tersebut, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun dalam praktik penegakan hukum, masih terdapat permasalahan terkait penerapan asas lex specialis derogat legi generali, Dimana peradilan umum lebih sering menggunakan pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP dibandingkan UU PKDRT meskipun kasus terjadi dalam lingkup rumah tangga. Dalam Putusan Nomor 112/Pid.B/2023/PN Dpu, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya dalam perkawinan siri yang mengakibatkan luka berat. Berdasarkan fakta persidangan, muncul dua isu hukum utama: pertama, apakah dakwaan penuntut umum menggunakan Pasal Penganiayaan dalam KUHP sudah tepat mengingat seharusnya diterapkan UU PKDRT berdasarkan asas lex specialis; dan kedua, apakah pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan mengakibatkan luka berat telah sesuai dengan Pasal 90 KUHP. Oleh karena itu, penulis tertarik menganalisis ketepatan dakwaan dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut melalui kajian yuridis dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menitikberatkan pada analisis terhadap hukum positif dan teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji regulasi terkait isu hukum yang dibahas. Selain itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep, asas, dan pandangan ahli dalam rangka menjawab isu hukum secara mendalam. Hasil penelitian skripsi ini, pertama, pasal-pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 112/Pid.B/2023/PN Dpu sudah tepat apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa. Namun demikian, dakwaan tersebut masih kurang karena hanya memasukkan pasal penganiayaan dalam KUHP tidak mendakwakan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU PKDRT. Padahal, perkawinan terdakwa dan korban berstatus siri, secara sosiologis dan fungsional mereka memenuhi unsur “suami-isteri” dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PKDRT, karena perkawinan siri yang telah memenuhi rukun syarat agama islam yang pada hakikatnya adalah perkawinan yang sah menurut Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan dan adanya fakta kehadiran anak, oleh karenanya memenuhi unsur-unsur lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurud a UU PKDRT. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa penuntut umum seharusnya menerapkan UU PKDRT sebagai dasar dakwaan mengingat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk surat dakwaan yang lebih tepat digunakan bukanlah dakwaan alternatif melainkan dakwaan subsidair, yakni dengan susunan Primair Pasal 44 Ayat (2) dan Subsidair Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kelalaian tidak menggunakan UU PKDRT membatasi batas maksimal pidana yang dapat dijatuhkan dan menutup akses korban terhadap perlindungan komprehensif yang dijamin UU PKDRT. Kedua, pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat tidak tepat, karena jenis dan derajat luka korban menurut Visum et Repertum Nomor: 800/114.2/RSUDM/VII/2023 tidak memenuhi kualifikasi luka berat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 90 KUHP, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai luka derajat sedang. Hakim mendasarkan keyakinannya bahwa luka "cukup parah dan sukar sembuh sempurna" tetapi tidak menguraikan secara yuridis bagaimana luka robek pada bokong yang dirawat beberapa hari dapat digolongkan luka berat dalam pengertian permanen atau membahayakan maut, sehingga terjadi jumping conclusion. Seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa yang lebih sesuai dengan karakter luka korban. Adapun yang disarankan pada penulisan skripsi ini adalah Penuntut umum seharusnya tidak hanya mendakwakan terdakwa dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, tetapi juga memasukkan ketentuan UU PKDRT serta secara aktif mempertimbangkan keberlakuan UU PKDRT sebagai lex specialis dalam perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, hakim seharusnya lebih tepat menjatuhkan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa karena jenis luka yang diderita korban tidak memenuhi parameter luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 90 KUHP, sehingga tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum benar-benar tercapai. | |
| dc.description.sponsorship | Echwan Iriyanto, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10115 | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kekerasan Dalam Rumah Tangga | |
| dc.subject | Penganiayaan | |
| dc.subject | Luka Berat | |
| dc.title | Pembuktian dalam Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 112/Pid.B/2023/PN Dpu) | |
| dc.type | Thesis |
