Perlindungan Investor Ritel Atas Penggunaan Fitur Leverage pada Aplikasi Investasi Ajaib

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan pesat aplikasi investasi digital, khususnya Ajaib, yang menawarkan kemudahan akses dan fasilitas leverage tinggi untuk investor ritel. Fitur day trading di Ajaib dapat memberikan pembiayaan hingga 2,85 kali lipat dari total asetnya, sehingga memperbesar potensi keuntungan sekaligus risiko kerugian. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan hukum bagi investor kecil yang menggunakan leverage besar. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana perlindungan hukum bagi investor ritel dalam transaksi efek melalui aplikasi investasi, khususnya terkait pemanfaatan fitur leverage, dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk menguraikan definisi investor ritel dan konsep perlindungan investor di pasar modal Indonesia perlu dasar-dasar hukum yang relevan seperti UU Pasar Modal, UU OJK (No. 21/2011) dan hierarki peraturan (UU No. 12/2011). Penjelasan fitur leverage yang terdapat dalam sistemasi platform Ajaib sebagai platform investasi daring, termasuk fitur day trading dan margin financing yang menjadi keunggulan utamanya. Selain itu, pembahasan mengenai ruang lingkup POJK 6/2024 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek, yang menjadi fokus analisis dalam penelitian ini. Analisis penelitian menunjukkan bahwa Ajaib memang menyediakan fasilitas margin trading dengan leverage tinggi, sementara POJK 6/2024 mengatur pembiayaan transaksi efek secara umum (misalnya ketentuan margin awal, batas pembiayaan, margin call, dan force sell) tanpa membedakan kanal digital atau konvensional. Dengan demikian, regulasi saat ini bersifat kanal-netral dan belum secara khusus mengatasi risiko yang dihadapi investor ritel pada platform digital. Akibatnya, meskipun kerangka hukum tentang mekanisme leverage sudah tersedia, pengaturannya belum optimal dalam melindungi investor ritel yang pengetahuan dan modalnya terbatas. perlindungan hukum bagi investor ritel di aplikasi Ajaib perlu diperkuat. Disarankan agar dibuat regulasi yang lebih spesifik, misalnya revisi POJK 6/2024 atau penerbitan POJK baru, yang mencakup batas maksimal leverage, klasifikasi jenis investor, serta kewajiban penyelenggara memberikan edukasi dan informasi risiko. Rekomendasi ini sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan (UU 12/2011) yang menempatkan POJK sebagai aturan pelaksana harus selaras dengan undang-undang di atasnya seperti UU Pasar Modal dan UU 21/2011 tentang OJK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan serta kepercayaan investor ritel di pasar modal digital.

Description

Validasi file repositori 09 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By