Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pinjaman Peer to Peer Lending Atas Penagihan yang Dilakukan Debt Collector Kepada Debitur

dc.contributor.authorMaharani Qaulan Syadida Az Zahro
dc.date.accessioned2026-02-12T02:54:19Z
dc.date.issued2024-02-07
dc.descriptionReuplaod File Repositori 12 Februari 2026_Teddy/Hendra
dc.description.abstractTanggung Jawab Hukum Perusahaan Pinjaman Peer To Peer Lending Atas Penagihan Yang Dilakukan Debt Collector Kepada Debitur; Maharani Qaulan Syadida Az Zahro; 2020; 89 halaman; Fakultas Hukum Universitas Jember. Keberadaan Financial Tecnology khususnya praktik pinjaman berbasis peer too peer lending seringkali menimbulkan problematika akibat adanya peristiwa gagal bayar atau pinjaman macet yang dilakukan oleh debitur. Hal ini juga yang menyebabkan perusahaan peer to peer lending mengambil langkah taktis untuk mengurangi adanya kerugian melalui tindakan penagihan oleh debt collector atas nama perusahaan kepada debitur. Namun seiring berkembangnya tindakan penagihan ini ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah bahkan sebaliknya menyebabkan masalah baru terkait adanya tindakan penagihan tidak beretika. Tindakan penagihan tidak beretika ini cukup meresahkan bagi debitur yang tidak melanggar ketentuan pengembalian dana terlebih lagi aturan hukum atas tindakan tersebut memiliki beberapa keganjalan menurut penulis. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengembangkan tiga rumusan masalah yaitu: Bagaimana hubungan hukum antara perusahaan pinjaman peer to peer lending dengan Debt collector pada debitur dalam proses penagihan pinjaman online?; Apa bentuk tanggung jawab hukum atas aktivitas penagihan hutang tidak beretika kepada debitur?; Apa upaya penyelesaian perusahaan pinjaman peer to peer lending atas penagihan tidak beretika yang dilakukan kepada debitur?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Pada skripsi ini penulis mencantumkan kajian pustaka sebagai dasar ilmiah melalui pendapat ahli, doktrin hukum, dan konsep dari norma hukum yang ada. Kajian Pustaka ini terdiri dari 4 variabel adalah Tanggung Jawab Hukum, Peer To Peer Lending, Debt Collector, dan Debitur. Keempat Variabel ini kemudian memiliki subvariabel lainnya. Yang Pertama, dalam Variabel Tanggung Jawab Hukum terdiri dari pengertian variabel tersebut melalui pendapat ahli, Jenis Tanggung Jawab Hukum yang secara umum pertama kali dicetuskan oleh Hans Kelsen lalu diadopsi dalam teori ahli lainnya, dan tanggung jawab Hukum secara perdata yang kemudian diadopsi oleh Munir Fuady. Selanjutnya, Dalam Variabel Kedua berupa peer to peer lending terdiri dari pengertiannya dari pakar hukum atau ekonomi digital, para pihak berdasarkan dasar hukumnnya, dan cara kerja peminjaman melalui perusahaan peer to peer lending. Variabel ketiga berupa Debt Collector juga terdiri dari pengertian, jenis debt collector dalam praktik kegiatan penagihan, hingga jenis debt collector secara fungsinya pada kegiatan ekonomi. Variabel terakhir berupa debitur terdiri dari Pengertiannya dan juga jenis-jenisnya pada kegiatan ekonomi. Hasil penelitian skripsi ini dijelaskan bahwa terdapat hubungan hukum berbentuk bersegi dua antara perusahaan peer to peer lending dengan debitur dan debt collector jika terjadi peristiwa gagal bayar atau pinjaman macet perusahaan akan melakukan tindakan penagihan dengan memberikan kuasanya kepada debt collector untuk debitur pada KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Jasa Otoritas Keuangan Tentang Pendanaaan Berbasis Elektronik. Hasil Hubungan dari pihak-pihak tersebut melahirkan tanggung jawab hukum antara perusahaan peer to peer lending dan debt collector atas penagihan tidak beretika dengan klasifikasi tanggung jawab mutlak yang tindakannya merupakan perbuatan melawan perbuatan sesuai Pasal 1367 dan 1365 KUHPerdata. Akibat timbulnya tanggung jawab tersebut membuat terjadinya permasalahan dan sengketa yang harus diselesaikan melalui dua penyelesaian masalah hukum berupa upaya non litigasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan mediasi atau ajudikasi dan melalui litigasi dengan melakukan pengadilan negeri untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum Kesimpulan dari Skripsi ini adalah yaitu: Pertama, terdapat hubungan bersegi dua atas perusahaan peer to peer lending dengan debitur atau debt collector. Kedua, terdapat bentuk tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan apabila terdapat penagihan tidak beretika oleh debt collector atas nama perusahaan peer to peer lending akan menjadi tanggung jawab mutlak dengan tindakan perbuatan melawan hukum. Ketiga, hadirnya pertanggungjawaban hukum ini atas tindakan penagihan tidak beretika menimbulkan upaya penyelesaian hukum yang terdiri dari dua upaya dengan non Litigasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) serta Pengadilan Negeri untuk mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum. Saran dari penulis adalah perlu adanya kesadaran dari perusahaan peer to peer lending dalam menggunakan prinsip etika penagihan atas debt collectornya kepada debitur, debitur lebih berhati-hati atas tagihannya sehingga tidak terjadi peristiwa gagal bayar atau pinjaman macet, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawal jalannya etika penagihan aktivitas pinjaman peer to peer lending di masyarakat
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Dyah Ochtorina, S.H., M.Hum DPA : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3117
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTANGGUNG JAWAB
dc.subjectDEBITUR
dc.subjectDEBT COLLECTOR
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan Pinjaman Peer to Peer Lending Atas Penagihan yang Dilakukan Debt Collector Kepada Debitur
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Maharani Qaulan Syadida Az Zahro - 200710101372.pdf
Size:
2.66 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: