Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Karya Digital yang Dimodifikasi dan Disebarluaskan Tanpa Izin Pencipta di TikTok

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial, khususnya TikTok, telah mempermudah masyarakat dalam menciptakan dan menyebarluaskan karya digital, tetapi juga meningkatkan pelanggaran hak cipta berupa re-upload, remix, dan modifikasi karya tanpa izin pencipta. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan implementasinya di ruang digital yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta karya digital yang dimodifikasi dan disebarluaskan tanpa izin di TikTok, mengidentifikasi bentuk pelanggaran beserta tanggung jawab hukum pelaku, serta mengkaji upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pencipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karya digital memperoleh perlindungan hukum secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif tanpa memerlukan pencatatan. Namun, efektivitas perlindungan masih terkendala oleh pesatnya penyebaran konten digital, keterbatasan pengawasan platform, dan lambatnya penegakan hukum. Pelanggaran hak cipta di TikTok dapat menimbulkan pertanggungjawaban perdata, pidana, dan administratif, sedangkan penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, dan pencipta untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital.

Description

Validasi file repositori 30 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By