Analisis Risiko SPBE Menggunakan Peraturan Menteri PAN - RB 5 Tahun 2020 (Studi Kasus : Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Jember

dc.contributor.authorHendra Hermawan
dc.date.accessioned2026-02-02T02:32:17Z
dc.date.issued2025-01-16
dc.descriptionReupload file Repositori 2 Februari 2026_Yudi
dc.description.abstractTeknologi digital memainkan peran penting dalam sektor administrasi publik melalui penerapan e-Government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang terintegrasi dan meningkatkan mutu serta kinerja pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 95 Tahun 2018, manajemen SPBE, termasuk manajemen risiko, wajib dilakukan oleh setiap instansi pemerintah untuk mencegah dampak risiko yang dapat menghambat keberlanjutan SPBE. Namun, Kabupaten Jember memiliki indeks SPBE rendah (1,99 dari skala 5,0) pada tahun 2022. Permasalahan seperti kehilangan data pada layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menunjukkan belum diterapkannya manajemen risiko SPBE yang sesuai. Hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menjadi tantangan yang perlu segera ditangani. Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2020 menyediakan kerangka kerja untuk manajemen risiko SPBE, termasuk langkah-langkah sistematis seperti komunikasi, identifikasi konteks risiko, pencatatan, pemantauan, dan penilaian risiko menggunakan matriks analisis. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi penanganan risiko SPBE bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, guna memastikan penerapan SPBE yang lebih baik dan berkelanjutan. Hasil penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait penyebab risiko, tingkat potensi risiko, dampak risiko, dan rekomendasi penanganannya. Langkah awal berupa wawancara dengan Unit Pemilik Risiko (UPR) akan membantu menetapkan konteks dan kategori risiko SPBE serta area dampaknya. Penilaian risiko dilakukan dengan menentukan kriteria dan menghitungnya menggunakan matriks analisis risiko. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan manajemen risiko SPBE secara terarah dan terencana. Implementasi yang efektif akan mendukung tercapainya tujuan SPBE, yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap data dan sistem yang digunakan. Dengan langkah-langkah yang tepat, Kabupaten Jember diharapkan dapat memperbaiki indeks SPBE-nya, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi digital dalam pemerintahan.
dc.description.sponsorshipBeny Prasetyo, S.Kom., M.Kom - Windi Eka Yulia Retnani, S.Kom.,MT
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/916
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Komputer
dc.subjectRisiko SPBE
dc.subjectPeraturan Menteri PAN-RB 5 Tahun 2020
dc.titleAnalisis Risiko SPBE Menggunakan Peraturan Menteri PAN - RB 5 Tahun 2020 (Studi Kasus : Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Jember
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
HENDRA HERMAWAN - 202410101117.pdf
Size:
1.62 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: