Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Qanun Aceh Jinayat dan Hukum Pidana Nasional

Abstract

Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya dinamika yang kompleks, khususnya terkait penerapan hukum jinayat di Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Kekhususan tersebut diwujudkan melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur berbagai jenis jarimah dan sanksinya, termasuk pengaturan mengenai restitusi sebagai bagian dari ‘uqubat ta’zir. Restitusi dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana dengan memberikan pemulihan atas kerugian yang dialami, baik kerugian materiil maupun immateriil. Dalam konteks perkara pemerkosaan, restitusi memiliki peran penting karena korban sering mengalami dampak fisik, psikologis, dan sosial yang berat. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi dalam Qanun Jinayat masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi pengaturan normatif maupun implementasinya dalam praktik peradilan. Di sisi lain, hukum pidana nasional melalui Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menempatkan restitusi sebagai hak korban yang berorientasi pada pemulihan kerugian secara nyata. Perbedaan paradigma tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan dan mekanisme pelaksanaan restitusi dalam kedua sistem hukum tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bagaimana pengaturan restitusi dalam Qanun Aceh Jinayat dan hukum pidana nasional serta bagaimana pelaksanaan restitusi dalam kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restitusi dalam Qanun Aceh Jinayat dan hukum pidana nasional, khususnya terkait kedudukan restitusi dalam sistem pemidanaan serta mekanisme penentuan besaran restitusi yang diberikan kepada korban. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan restitusi dalam praktik peradilan pidana sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan restitusi, seperti KUHP 2023, KUHAP 2025, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta peraturan mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, digunakan pula bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan topik penelitian. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran norma hukum serta perbandingan konsep restitusi dalam Qanun Aceh Jinayat dan hukum pidana nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Qanun Aceh Jinayat restitusi ditempatkan sebagai bagian dari ‘uqubat ta’zir yang memiliki karakteristik sebagai sanksi pidana tambahan dengan batas nominal tertentu, misalnya dalam kasus pemerkosaan yang menetapkan batas maksimal restitusi hingga 750 gram emas. Sebaliknya, dalam hukum pidana nasional restitusi diposisikan sebagai hak korban yang bersifat restoratif dan bertujuan untuk memulihkan kerugian korban secara nyata. Perbedaan orientasi tersebut berdampak pada mekanisme pelaksanaan restitusi. Dalam Qanun Jinayat, pelaksanaan restitusi lebih bergantung pada permohonan korban serta pertimbangan hakim dalam putusan. Sementara itu, dalam hukum pidana nasional mekanisme restitusi lebih sistematis karena melibatkan peran aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan antara Qanun Aceh Jinayat dan hukum pidana nasional agar pelaksanaan restitusi dapat berjalan lebih efektif serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi korban tindak pidana.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 20

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By