Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Cukai Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Cukai Berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Png); Widya Sukma Ardani, 190710101097; 72 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Perkara Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Png, terdakwa SML dituntut oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa adalah seorang guru/pengajar yang memiliki sebuah toko kelontong dan didapati membawa serta menjual rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak total 20 bal (2.000 bungkus) yang diperoleh di daerah Kepanjen, Malang. Pengadilan Negeri Ponorogo memutus untuk membebaskan terdakwa setelah mempertimbangkan bahwa subyek yang disebut dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai adalah pengusaha pabrik, pengusaha penyimpanan barang dan importir, bukan penjual eceran seperti terdakwa. Penyusunan rumusan masalah sebagai berikut: pertama, apa maksud unsur “setiap orang” dalam Pasal 4 dan Pasal 56 Undang Undang Cukai; kedua, apakah pertimbangan hakim dalam perkara Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Penelitian skripsi ini menggunakan yuridis normatif yang dikenal sebagai penelitian pustaka, yaitu menganalisis isu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mempelajari buku, peraturan, jurnal hukum dan dokumen terkait dengan topik yang diteliti. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk meneliti makna setiap orang dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang Cukai serta untuk menganalisis apakah pertimbangan hakim telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Png
Hasil Pembahasan skripsi ini, Frasa “setiap orang” dalam Pasal 54 dan 56 UU Cukai merujuk pada subjek hukum secara umum, baik orang pribadi maupun badan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 UU Cukai yang mendefinisikan “orang” sebagai orang pribadi atau badan hukum. Ketentuan ini sejalan dengan konsep subjek hukum pidana dalam KUHP yang tidak membatasi pelaku pada kategori pengusaha. Membedakan antara pasal 14 UU Cukai yang mengatur kewajiban perizinan bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan dan importir dengan pasal 54 dan 56 yang mengatur larangan pidana. Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa secara aktif memesan rokok ilegal, membayar sebagian harga dengan uang muka dan sisanya dicicil, menguasai dan membawa rokok 20 bal rokok secara bersama-sama, mengakui rencana menjual kembali. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti dalam persidangan. Bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Tidak ditemukan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 dan 48 KUHP yang dapat menghapus tanggungjawab pidana.
Saran yang bisa disampaikan yaitu memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai terkait subyek hukum dalam unsur “setiap orang” untuk mencegah terjadinya multitafsir oleh hakim di kemudian hari, sehingga tujuan pengendalian peredaran barang kena cukai terutama rokok bisa tercapai dengan baik. Kedua, dalam penanganan kasus cukai hakim sebaiknya tidak hanya melihat status terdakwa sebagai pelaku usaha pabrik atau importir, majelis hakim dinilai tidak komprehensif dalam mempertimbangkan putusan.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 29 Juli 2026_Kholif Basri
