Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Internasional di Gaza (Studi tentang Konflik Bersenjata antara Israel dan Hamas sejak Oktober 2023)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini didorong oleh eskalasi konflik bersenjata pada 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan konsekuensi kemanusiaan yang parah dan tuduhan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia. Tuduhan tersebut berpotensi merupakan kejahatan internasional secara harfiah sesuai dengan Statuta Roma 1998. Studi ini melakukan analisis hukum terhadap unsur-unsur kejahatan internasional dan mengkaji kemampuan sistem peradilan pidana internasional untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab. Latar belakang historis konflik Israel-Palestina, mulai dari pendirian Israel pada 1948, periode Intifada, Perjanjian Oslo, blokade Gaza sejak 2007, hingga eskalasi pasca serangan 7 Oktober. Studi ini menyoroti dugaan pelanggaran prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional yaitu; pembedaan, proporsionalitas, dan kebutuhan militer, yang dapat melibatkan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau genosida. Pertanyaan penelitian utama mencakup 1. Apakah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Israel selama konflik bersenjata di Gaza memenuhi unsur-unsur (elements of crimes) sebagai kejahatan internasional stricto sensu menurut Statuta Roma? 2. Bagaimana prospek sistem penegakan hukum pidana internasional dalam mengadili pelaku kejahatan internasional selama konflik bersenjata antara Israel dan Hamas sejak Oktober 2023?. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan legislatif dan konseptual, dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Kajian pustaka menetapkan kerangka teoretis kejahatan internasional berdasarkan Statuta Roma, mencakup agresi, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Agresi melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata oleh satu negara terhadap negara lain dengan tanggung jawab kepemimpinan; genosida memerlukan niat khusus (special intent) untuk menghancurkan kelompok yang dilindungi; kejahatan terhadap kemanusiaan melibatkan serangan yang luas atau sistematis terhadap warga sipil; dan kejahatan perang berkaitan dengan pelanggaran serius Konvensi Jenewa dan hukum kebiasaan internasional. Bab ini juga membahas sistem-sistem penegakan hukum antara lain; sistem penegakan langsung oleh ICC, penegakan tidak langsung melalui pengadilan nasional, dan mekanisme hibrida, bersama dengan prinsip-prinsip utamanya seperti komplementaritas, tanggung jawab pidana individu, dan yurisdiksi ICC. Hasil penelitian skripsi ini yaitu; pertama berkenaan dengan kejahatan perang, terdapat indikasi serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, penghancuran infrastruktur penting, serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, yang dievaluasi berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma. Berkenaan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, studi ini mengevaluasi tuduhan serangan yang luas atau sistematis, termasuk pembunuhan dan pengusiran paksa, dengan mempertimbangkan persyaratan kebijakan negara atau organisasi. Mengenai genosida, tantangan hukum utama terletak pada pembuktian niat khusus meskipun terdapat kerusakan luas dan kerugian kemanusiaan. Kejahatan agresi dianggap sulit diterapkan karena persyaratan adanya konflik antarnegara, mengingat Hamas bukan aktor negara yang diakui. Kedua ICC memiliki yurisdiksi teritorial atas Palestina sebagai Negara Pihak pada Statuta Roma. Meski demikian, proses penegakan hukum sangat bergantung pada kerja sama negara, prinsip komplementaritas, dan realitas geopolitik. Yurisdiksi universal di tingkat nasional tetap menjadi jalur pelengkap namun sensitif secara politik. Kesimpulan yang didapatkan, bahwa tindakan tertentu yang dilakukan dalam konflik Gaza sejak Oktober 2023 berpotensi memenuhi unsur kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma, sedangkan pembuktian genosida memerlukan ambang bukti yang sangat ketat terkait special intent. Meskipun sistem peradilan pidana internasional secara normatif dirancang untuk menangani kejahatan semacam itu, dalam praktiknya dipengaruhi oleh dinamika politik dan kerja sama antarnegara. Oleh karena itu sangat krusial untuk memperkuat komitmen global dalam menjaga integritas tatanan hukum internasional.

Description

:: Finalisasi Repositori File 3 Juni 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By