Analisis Yuridis Penetapan Status Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor : 75/ Pid.Sus/2016/ Pn.Liw
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kejahatan narkotika di indonesia semakin canggih jika dilihat dari cara
menjalankan bisnis gelapnya, maupun modus-modus operandinya agar semakin
tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Situasi ini membuat peranan seorang
Justice Collaborator menjadi penting dikarenakan informasi dari
Justice
Collaborator dapat membongkar sindikat-sindikat kejahatan narkotika yang
terorganisasi. Namun untuk memenuhi kualifikasi Justice Collaborator tersebut
terdapat syarat-syarat yang telah diatur oleh undang-undang untuk selanjutnya
diterapkan oleh aparat penegak hukum untuk digunakan untuk keperluan
pembuktian-pembuktian perkara tindak pidana narkotika. Rumusan masalah pada
penelitian ini apakah penetapan status justice collaborator terhadap terdakwa
dalam putusan nomor 75/ Pid.Sus/2016/ Pn.Liw telah sesuai ditinjau dari hukum
positif di Indonesia ? dan apakah keringanan penjatuhan pidana pada putusan
nomor 75/ PID.SUS/2016/ PN.LIW telah tepat ditinjau dari pertimbangan hakim
yang menetapkan status Justice Collaborator terhadap terdakwa ?. Dengan
menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal dengan pendekatan undang
undang dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji syarat
penetapan Justice Collaborator pada putusan Nomor 75/ Pid.Sus/2016/PN.Liw.
Hasil penelitian berdasarkan permasalahan tersebut antara lain, terdakwa J dalam
putusan tersebut telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh majelis hakim
namun setelah menelaah dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan, terdakwa J tidak memenuhi syarat sebagai Justice
Collaborator dikarenakan tidak memenuhi syarat dikarenakan 1) terdakwa J
tergolong pelaku utama dalam tindak pidana, 2) tidak adanya rekomendasi LPSK
sebagai syarat pemberian status Justice Collaborator. Majelis hakim menetapkan
dan memutus terdakwa J sebagai Justice Collaborator berdasar pada pertimbangan
yang keliru dikarenakan tidak mempertimbangkan syarat-syarat Justice
Collaborator yang harus dipenuhi. Terlebih lagi syarat-syarat Justice Collaborator
tersebut bersifat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya. Atas dasar
pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutus pidana paling ringan sebagai
konsekuensi atas pemberian status Justice Collaborator yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Hendaknya dalam menetapan status Justice
Collaborator, majelis hakim harus benar-benar bijak dan cermat menerapkan
syarat-syarat ketentuan untuk menjadi Justice Collaborator sehingga kepastian
hukum dapat tercapai dengan maksimal.
Description
reupload 2026 Rudi H
Approved by Teddy
