Analisis Yuridis Penetapan Status Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Narkotika (Putusan Nomor : 75/ Pid.Sus/2016/ Pn.Liw

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kejahatan narkotika di indonesia semakin canggih jika dilihat dari cara menjalankan bisnis gelapnya, maupun modus-modus operandinya agar semakin tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Situasi ini membuat peranan seorang Justice Collaborator menjadi penting dikarenakan informasi dari Justice Collaborator dapat membongkar sindikat-sindikat kejahatan narkotika yang terorganisasi. Namun untuk memenuhi kualifikasi Justice Collaborator tersebut terdapat syarat-syarat yang telah diatur oleh undang-undang untuk selanjutnya diterapkan oleh aparat penegak hukum untuk digunakan untuk keperluan pembuktian-pembuktian perkara tindak pidana narkotika. Rumusan masalah pada penelitian ini apakah penetapan status justice collaborator terhadap terdakwa dalam putusan nomor 75/ Pid.Sus/2016/ Pn.Liw telah sesuai ditinjau dari hukum positif di Indonesia ? dan apakah keringanan penjatuhan pidana pada putusan nomor 75/ PID.SUS/2016/ PN.LIW telah tepat ditinjau dari pertimbangan hakim yang menetapkan status Justice Collaborator terhadap terdakwa ?. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal dengan pendekatan undang undang dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji syarat penetapan Justice Collaborator pada putusan Nomor 75/ Pid.Sus/2016/PN.Liw. Hasil penelitian berdasarkan permasalahan tersebut antara lain, terdakwa J dalam putusan tersebut telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh majelis hakim namun setelah menelaah dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, terdakwa J tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator dikarenakan tidak memenuhi syarat dikarenakan 1) terdakwa J tergolong pelaku utama dalam tindak pidana, 2) tidak adanya rekomendasi LPSK sebagai syarat pemberian status Justice Collaborator. Majelis hakim menetapkan dan memutus terdakwa J sebagai Justice Collaborator berdasar pada pertimbangan yang keliru dikarenakan tidak mempertimbangkan syarat-syarat Justice Collaborator yang harus dipenuhi. Terlebih lagi syarat-syarat Justice Collaborator tersebut bersifat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya. Atas dasar pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutus pidana paling ringan sebagai konsekuensi atas pemberian status Justice Collaborator yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hendaknya dalam menetapan status Justice Collaborator, majelis hakim harus benar-benar bijak dan cermat menerapkan syarat-syarat ketentuan untuk menjadi Justice Collaborator sehingga kepastian hukum dapat tercapai dengan maksimal.

Description

reupload 2026 Rudi H Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By