Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Penghasilan Pegawai Keuangan Perumda Tirta Baluran Situbondo
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja
Nyata yang dilaksanakan di Perumda Tirta Baluran Situbondo. Tujuan
melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat mengetahui Perhitungan dan
Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 Pada Penghasilan Pegawai Keuangan
Perumda Tirta Baluran Situbondo.
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2008 Tahun
2007 pasal 1 ayat (1) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pihak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perhitungan,
dan pelaporan PPh 21 pada Kantor Perumda Tirta Baluran Situbondo dipegang oleh
Bagian Administrasi dan Keuangan. Pemotong pajak pada tenaga keuangan
Perumda Tirta Baluran Situbondo harus mempunyai pemahaman yang baik dan
benar tentang peraturan perundang-undangan PPh 21. Sistem pelaporan SPT
Tahunan PPh pasal 21 di Perumda Tirta Baluran Situbondo dilaporkan oleh Wajib
Pajak sendiri dengan menggunakan aplikasi e-filling. Aplikasi ini memudahkan
para Wajib Pajak dalam melaporkan PPh terutang tanpa harus datang ke Kantor
Pelayanan Pajak. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Perumda Tirta
Baluran tertib dalam melakukan pelaporan pajaknya.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 2937/UN25.12/SP/2024, Program
Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Description
Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Rudy K/Lia
