Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Penghasilan Pegawai Keuangan Perumda Tirta Baluran Situbondo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di Perumda Tirta Baluran Situbondo. Tujuan melaksanakan Praktik Kerja Nyata ini agar dapat mengetahui Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 Pada Penghasilan Pegawai Keuangan Perumda Tirta Baluran Situbondo. Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2008 Tahun 2007 pasal 1 ayat (1) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pihak yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perhitungan, dan pelaporan PPh 21 pada Kantor Perumda Tirta Baluran Situbondo dipegang oleh Bagian Administrasi dan Keuangan. Pemotong pajak pada tenaga keuangan Perumda Tirta Baluran Situbondo harus mempunyai pemahaman yang baik dan benar tentang peraturan perundang-undangan PPh 21. Sistem pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 21 di Perumda Tirta Baluran Situbondo dilaporkan oleh Wajib Pajak sendiri dengan menggunakan aplikasi e-filling. Aplikasi ini memudahkan para Wajib Pajak dalam melaporkan PPh terutang tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Perumda Tirta Baluran tertib dalam melakukan pelaporan pajaknya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 2937/UN25.12/SP/2024, Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)

Description

Reupload File Repositori 3 Februari 2026_Rudy K/Lia

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By