Evaluasi Tarif dan Kinerja Pelayanan Angkutan KSPN Ijen Trayek Banyuwangi - Kawah Ijen
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Teknik
Abstract
Kawah Ijen merupakan salah satu destinasi wisata di daerah perbatasan antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi. Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen masih menjadi salah satu tujuan utama para turis, baik turis lokal maupun internasional. Daya tarik utama TWA Kawah Ijen yang masih menjadi alasan utama para turis ini mengunjungi Kawah Ijen adalah adanya fenomena blue fire yang ada di area Kawah Ijen. Menurut data pengunjung pada 6 hingga 17 April 2024 diketahui pengunjung Kawah Ijen mencapai angka 5.436 turis. Dari jumlah turis tersebut, 3.392 diantaranya merupakan turis lokal dan 2.044 lainnya merupakan wisatawan internasional. Dengan adanya kegiatan pariwisata yang berjalan di TWA Kawah Ijen ini, pemerintah pun turut membantu kegiatan pariwisata yang ada dengan menyediakan layanan angkutan umum pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), salah satunya pada kawasan wisata Kawah Ijen. Hal ini untuk mempermudah turis yang ingin mengunjungi Kawah Ijen. Layanan angkutan umum KSPN ini menggunakan armada tipe minibus dengan kapasitas 14 penumpang dengan dua kali keberangkatan, yaitu pada pukul 08:00 dan juga pukul 23:00. Keberangkatan dilakukan dari titik simpul Taman Sritanjung, Terminal Sritanjung, dan juga Stasiun Banyuwangi Kota. Tarif angkutan umum KSPN ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri No. 41 Tahun 2024 sebesar Rp 8.800. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata terdapat fenomena penyimpangan tarif, antara tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif yang berlaku. Tarif yang berlaku yang ditetapkan oleh penyedia layanan (operator) sebesar Rp 10.500, sehingga dapat dilihat terdapat penyimpangan tarif sebesar Rp 19,32%. Dengan adanya penyimpangan tarif ini, maka perlu dilakukan analisis terkait berapa besaran biaya operasional kendaraan (BOK) yang dikeluarkan oleh operator untuk mengoperasikan angkutan umum KSPN tersebut, sehingga dapat dihitung besaran tarif yang seharusnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BOK pada Keputusan Menteri No. 251 Tahun 2022.
Description
Reuploud file repositori 29 Jan 2026_Yudi
