Perlindungan Hukum Bagi Petani Komoditas Pangan Terhadap Pengaturan Impor Pangan dalam Menghadapi Pasar Global

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Impor pangan sangat menentukan kesejahteraan petani. Saat ini aturan impor pangan telah bergesar oleh perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja dari penerapan kuota menjadi kedudukan impor sejajar dengan hasil produksi domestik dan cadangan pangan nasional dalam hal pengelolaan ketersediaan pangan. Pemerintah memihak kepentingan perdagangan global, apalagi Indonesia ingin mewujudkan cita-cita menjadi negara maju, berdaulat dan berkelanjutan pada tahun 2045 serta ingin mewujudkan RPJ menuju Indonesia Emas 2045 dan Indonesia Lumbung Dunia 2045. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk menemukan perlindungan hukum bagi petani komoditas pangan setelah perubahan peraturan impor pangan dalam menghadapi pasar global. Kedua, untuk menemukan kekuatan, hambatan, peluang, dan ancaman bagi petani terhadap pengembangan komoditas pangan di Indonesia dalam menghadapi pasar global. Ketiga, unutk menemukan kontruksi hukum ke depan terkait perlindungan hukum bagi petani komoditas pangan dalam menghadapi pasar global. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil pembahasan. Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah pasal-pasal di dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terutama terkait pengaturan impor pangan, telah menempatkan kedudukan impor pangan setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan. Pemerintah condong mematuhi dunia di saat petani membutuhkan perlindungan dari impor pangan. Alhasil, menurut teori kesejahteraan, pemerintah belum dapat memenuhi hak petani untuk mencapai kesejahteraan karena kebahagiaan yang lebih besar telah dilanggarnya. Pada perlindungan hukum preventif, masih banyak ditemui norma-norma yang tidak jelas dan norma-norma yang disharmoni pada perundang-undangan yang menunjang usaha pertanian. Solusi yang terbaik mengatasi pelanggaran terhadap perlindungan preventif adalah kodifikasi khusus peraturan undang-undang tentang bidang pertanian. Pada teori perlindungan hukum represif, peraturan bidang pertanian kita belum mampu memenuhinya. Meskipun Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk mengatasi pasal-pasal yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atas, namun kita belum membentuk peradilan pertanian seperti halnya peradilan perikanan yang sudah ada. Saran. Hal saran yang bisa diajukan sehubungan dengan hasil dan pembahasan. Pertama, pengelolaan ketahanan pangan perlu perhatian yang serius. Kalau bisa, lebih berani menentukan sikap cenderung memajukan kedaulatan pangan dan bijak dalam menentukan sikap terhadap ketentuan perdagangan dunia negara maju. Kedua, penguatan kekuatan dan peluang usaha pertanian dan kesejahteraan petani, perlu dilakukan upaya kodifikasi hukum khusus bidang pertanian. Ketiga, mewujudkan cita-cita luhur bangsa memajukan kesejahteraan umum khususnya kesejahteraan petani, hak atas pangan perlu dimasukkan ke UUD 1945.

Description

Reupload File Repository 12 Mei 2026_Yudi FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 13

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By