Analisis Yuridis Dakwaan dan Acara Pemeriksaan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Putusan Nomor 113/Pid.B/2021/PN. Unr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan dituntut agar unsur pasal yang didakwa sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa, khususnya pada tindak pidana pencurian ringan yang telah mengalami penyesuaian nilai kerugian melalui Perma Nomor 2 tahun 2012. Penyesuaian dilakukan karena nilai kerugian yang diatur dalam KUHP sudah tidak relevan dengan nilai rupiah yang terus bertambah. Dalam Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.B/2021/PN.Unr, masih ditemukan bahwa
dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai antara unsur pasal yang didakwakan dengan uraian perbuatan terdakwa. Keberadaan Perma Nomor 2 tahun 2012 yang hanya mengikat dalam lingkungan peradilan mengakibatkan proses penegakan hukum berjalan secara parsial yang pada akhirnya mengakibatkan Sistem Peradilan PidanaTerpadu tidak terwujud.
Penulis melakukan kajian terhadap kesesuaian pasal yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor
113/Pid.B/2021/PN.Unr dengan uraian perbuatan jika dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Perma Nomor 2 tahun 2012, serta pengaturan
penerapan Acara Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2012 ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana
Terpadu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pasal yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.B/2021/PN.Unr dengan uraian perbuatan terdakwa yang dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Perma Nomor 2 tahun 2012, serta untuk mengkaji pengaturan penerapan Acara Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2012 ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis deduktif, yakni pengambilan kesimpulan dari
pembahasan yang bersifat umum menjadi bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.B/2021/PN. Unr, tidak
diuraikan dengan jelas jika dikaitkan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Perma Nomor 2 tahun 2012, karena perbuatan terdakwa adalah pencurian
ringan. Pengaturan penerapan Acara Pemeriksaan Cepat terhadap tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Perma Nomor 2 tahun 2012 tidak mencerminkan
Sistem Peradilan Pidana Terpadu karena Perma hanya berlaku dalam lingkungan peradilan saja, sementara dalam Acara Pemeriksaan Cepat yang menjadi Penuntut Umum adalah Penyidik yang berpedoman pada ketentuan KUHAP.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 19
