Analisis Pasal Dakwaan dan Amar Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pornografi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak Pidana di Indonesia yang kini kian berkembang seiring berkembangnya
zaman telah memiliki banyak macam terutama dalam tindak pidana cybercrime.
Salah satu bentuk pidana cybercrime ini adalah tindak pidana Pornografi. Penyebab
dari adanya tindak pidana pornografi ini banyak macamnya, mulai dari adanya
faktor lingkungan, ekonomi, ataupun faktor pribadi pelaku tersendiri, dan lain
sebagainya. Maka dari itu, pelaku kemudian menghalalkan segala cara dalam
memenuhi kebutuhan dalam dirinya dengan salah satu caranya yaitu melakukan
tindak pidana pornografi. Hal ini kemudian menimbulkan adanya pengaturan
hukum mengenai pornografi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomo 44
Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dimana implementasinya dapat dilihat dalam
Putusan No. 44/Pid.Sus/2021/PN Enr. Dalam kasus tersebut, perbuatan terdakwa
didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif kesatu Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi atau Kedua Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE atau Pasal
46 ayat (1) Jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE serta hakim memutus terdakwa dengan
tindak pidana Pornografi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Pada putusan tersebut, penulis menilai adanya kekurang tepatan dalam bentuk
dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum serta kurang tepatnya hakim dalam
memutus tindak pidana terhadap terdakwa. Berdasarkan permasalahan tersebut
diatas, penulis tertarik untuk membahas dan melakukan penelitian sripsi yang
berjudul “Analisis Pasal Dakwaan dan Amar Putusan Pemidanaan dalam
Tindak Pidana Pornografi (Studi Putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN. Enr)”.
Dalam penulisan skripsi ini, terdapat 2 (dua) rumusan masalah yakni: (1) Apakah
bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN Enr
sudah sesuai dengan uraian perbuatan dalam dakwaan jika dikaitkan dengan Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan?; (2) Apakah amar Putusan Hakim dalam Putusan No.44/Pid.Sus/2021/PN Enr yang
menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 29 Jo. 4 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sudah sesuai dengan
fakta persidangan?. Adapun tujuan dari penelitian skripsi ini yang hendak dicapai
oleh penulis yaitu untuk menganalisis terkait bentuk dakwaan yang digunakan oleh
penuntut umum telah sesuai atau tidak dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan
Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan. Serta untuk melakukan analisis terkait amar
putusan hakim apakah telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berupa pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian Skripsi ini Pertama, berdasarkan analisis dakwaan yang
terdapat dalam Putusan No. 44/Pid.Sus/2021/PN Enr, dakwaan yang dibuat oleh
penuntut umum belum memenuhi unsur materiil yang terdapat dalam Pasal 143 ayat
(2) huruf b KUHAP maupun dalam Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan. Hal ini
sejalan dengan perbuatan terdakwa yang kemudian termasuk kedalam suatu
perbuatan berlanjut yang kemudian penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan
alternatif. Kedua, amar putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah
berdasarkan dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, seharusnya lebih
memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada. Hal ini dikarenakan perbuatan
terdakwa lebih tepat apabila dijatuhi oleh pemidanaan berdasarkan apa yang diatur
dalam UU ITE yaitu pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini ditinjau dari perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa, fakta-fakta persidangan yang ada, dan juga pedoman
implementasi UU ITE.
Description
Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya
