Hibah Wasiat Kepada Anak Angkat Melebihi Sepertiga Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
| dc.contributor.author | Riva Ratri Handriantini | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-22T07:43:41Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 11 Mei 2026_Kholif Basri FINALISASI oleh Yudi 22 Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Hibah wasiat merupakan persoalan yang sering muncul di masyarakat. Hibah wasiat dipandang sebagai perbuatan kebajikan bagi pelakunya karena di satu sisi sipemberi hibah ingin mendapatkan pahala yang terus mengalir bagi dirinya, disisi lain hibah merupakan salah satu bentuk amal perbuatan yang baik yaitu membantu orang yang diberi hibah. Karena hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma, maka hibah harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan baik secara hukum Islam maupun secara hukum perdata. Harta yang dihibahkan oleh tidak boleh melebihi sepertiga harta yang dimiliki. Ini agar ahli waris tidak merasa dirugikan. Hibah tidak diperbolehkan diberikan kepada ahli waris kecuali ada persetujuan dari ahli waris lainnya. Hibah yang diberikan oleh si pemberi hibah kepada orang lain menurut hukum Islam terdapat tiga pendapat yaitu boleh ditarik kembali, tidak boleh ditarik kembali dan boleh ditarik kembali kecuali kepada orang lain yang bukan kerabat dekatnya. Sedangkan menurut Hukum Perdata boleh menarik kembali hibah wasiat yang sudah dikrarkan, karena hibah wasiat itu bermula dari suatu pihak, jika pihak yang berhibah wasiat itu menarik kembali niatnya, itu hal yang wajar dan diperbolehkan. Penarikan kembali disini sama dengan menggugurkan atau membatalkan niat baiknya. Dengan kata lain hibah wasiat sudah diniatkan diberikan kepada orang lain, namun dapat ditarik kembali. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : -- Dosen Pembimbing Anggota: -- | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9655 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hibah | |
| dc.subject | Wasiat | |
| dc.subject | Penarikan Hibah Wasiat | |
| dc.title | Hibah Wasiat Kepada Anak Angkat Melebihi Sepertiga Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam | |
| dc.type | Other |
