Potensi Pelanggaran Praktik Monopoli Pada Penggabungan Perusahaan Sektor Transportasi Online dan E-commerce
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penggabungan merupakan aksi perusahaan dalam rangka untuk memperbesar aset, penguasaan pasar, Penyembuhan perusahaan yang sakit, memenangkan persaingan dan menjaga pertumbuhan serta perkembangan perusahaan. Pada tahun 2025 terdapat isu penggabungan antara Grab Holding Ltd dengan PT GoTo Gojek-Tokopedia Tbk, kedua perusahaan bergerak pada bidang jasa transportasi online dengan pangsa pasar mencapai 91% (sembilan puluh satu persen) di Indonesia, dari potensi penggabungan tersebut menimbulkan pro dan kontra beberapa akademisi maupun praktisi, oleh sebab itu penggabungan yang dilakukan berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1)Apakah Penggabungan Perusahaan Sektor Transportasi online dan E-commerce dapat berpotensi melakukan praktik Monopoli, dan (2) Apa Akibat Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pesaing dan Konsumen jika Penggabungan Perusahaan Sektor Transportasi online dan E-commerce berpotensi melakukan Praktik Monopoli.
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan didalam bidang hukum persaingan usaha khususnya mengenai potensi praktik monopoli pada penggabungan perusahaan transportasi online dan e-commerce; dan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang didapat selama mengikuti perkuliahan khususnya di bidang hukum persaingan usaha yang dituangkan pada sebuah penelitian secara sistematis. Lebih khususnya bertujuan untuk mengetahui potensi praktik monopoli pada penggabungan perusahaan sektor transportasi online dan e-commerce; dan akibat hukum terhadap pelaku usaha pesaing dan konsumen jika perusahaan sektor transportasi online dan e-commerce melakukan praktik monopoli. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat teoritis sebagai kontribusi informasi dan pengetahuan hukum bagi pembaca dan dapat menjadi referensi bagi penulisan selanjutnya mengenai potensi pelanggaran praktik monopoli dan penggabungan perusahaan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat praktis antara lain untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti sebagai bahan pertimbangan bagi pihak terkait khususnya KPPU selaku pengawas serta penegak hukum dalam ranah persaingan usaha di Indonesia, dan juga pelaku usaha lain khususnya pelaku usaha yang bergerak pada bidang layanan transportasi online untuk menjalankan usahanya sesuai dengan situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar. Selain itu dengan penelitian ini masyarakat mengetahui dan memahami terkait persaingan usaha yang sehat sehingga dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus sejenis yang kemungkinan muncul kembali.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan Pendekatan Perundang – Undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Penggabungan perusahaan sektor transportasi online dan e-commerce di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum perusahaan dan hukum persaingan usaha sebagaimana contoh isu penggabungan Grab Holding Ltd dan PT GoTo Gojek-Tokopedia Tbk. Berdasarkan pendekatan Rule of Reason penggabungan Grab GoTo berpotensi mendukung persaingan dengan menciptakan ekonomies of scale melalui motif ekonomi dan sinergi yaitu penghematan biaya
operasional serta untuk mengakhiri kerugian yang telah berlangsung bertahun – tahun, sedangkan yang menghambat persaingan dibuktikan dengan nilai HHI Pasca penggabungan Grab GoTo mencapai 8.326 dan ΔHHI mencapai 4.127 yang masuk kategori spektrum III sehingga konsentrasi pasar sangat tinggi akibatnya mengancam kesejahteraan konsumen dan pengemudi, menghambat pelaku usaha baru dan mengurangi persaingan pelaku usaha pesaing. Selanjutnya berdasarkan analisis berdasarkan konsentrasi pasar, hambatan pasar, efisiensi, anti persaingan dan kepailitan, penggabungan Grab GoTo terindikasi kekuatan pasar terkonsentrasi tinggi sehingga memenuhi untuk dilakukan penelitian menyeluruh. Hasil analisis penelitian menyeluruh penggabungan keduanya menimbulkan hambatan pasar dengan penguasaan pasar yang tinggi dan memiliki arah ke perilaku anti persaingan yang dibuktikan dengan dampak unilateral, dampak terkoordinasi dan penutupan akses pasar, selain itu penggabungan menimbulkan efisiensi operasional perusahaan dan tidak ada urgensi dilakukannya penggabungan keduanya dengan catatan tidak melakukan persaingan ketat dalam hal pemberian diskon, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penggabungan Grab GoTo berpotensi menimbulkan praktik monopoli; (2) Penggabungan Grab GoTo berdampak positif terhadap perusahaan yakni mengurangi kerugian akibat perang diskon, dan menciptakan sinergi dan efisiensi terhadap operasional perusahaan, akan tetapi penggabungan keduanya berpotensi merugikan konsumen dengan menghilangkan hak pilihan konsumen, penurunan kualitas layanan yang didapatkan konsumen, dan ketergantungan pada satu aplikasi menjadikan tidak mencerminkan kesejahteraan konsumen sebagai pemangku kepentingan serta kemampuan pengelolaan aliran data pengguna dan penetapan algoritma pemesanan, yang menghasilkan struktur pasar yang sulit dimasuki oleh pesaing. secara Independen KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran terhadap penggabungan Grab GoTo, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat terhadap penggabungan ataupun pengenaan tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan keduanya.
Berdasarkan hasil analisis tersebut terdapat rekomendasi kepada beberapa pihak, sebagai berikut: (1) kepada KPPU, hendaknya mengubah sistem notifikasi penggabungan dari post notifikasi merger menjadi sistem review merger dan atau melakukan disvestasi 20% segmen mobilitas kepada starup lokal atau konsorsium pengemudi untuk ciptakan pesaing baru sehingga dominasi pasar penggabungan kedua perusahaan menurun sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selanjutnya penetapan batasan harga predatori kurang dari 10 % GTV untuk mencegah mematikan pesaing kecil, tarif menjadi stabil dan pencegahan promo palsu kepada konsumen; (2) kepada pelaku usaha, hendaknya sebelum penggabungan melakukan self asessment atas resiko penggabungan dan atau konsultasi kepada KPPU serta mematuhi peraturan perundang - undangan terkait persaingan usaha yang berlaku untuk mengindari sanksi yang mengancam keberlangsungan kegiatan usaha dan mitra serta kerugian bagi pihak lain; (3) kepada masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha dengan pelaporan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 25 Juni 2026_Kholif Basri
