Kebijakan Formulasi Conjugal Visit Sebagai Pemenuhan Hak Seksual Narapidana di Indonesia
| dc.contributor.author | Arvina Hafidzah | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-09T04:50:52Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-03 | |
| dc.description | Reupload file repositori 09 Mei 2026_Maya | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini didasarkan pada urgensi pemenuhan hak-hak seksual narapidana sebagai bagian dari perlindungan HAM. Seks, sebagai kebutuhan dasar manusia, harus diakomodasi bahkan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Kunjungan suami istri berfungsi sebagai mekanisme untuk memenuhi kebutuhan ini sekaligus mendukung martabat dan rehabilitasi narapidana. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi conjugal visit sebagai sarana untuk melengkapi pengakuan hak-hak seksual di penjara. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apa dasar urgensi pengaturan pemenuhan hak seksual narapidana di Indonesia?; Bagaimana praktik kebijakan negara-negara yang melaksanakan conjugal visit? dan, Bagaimana konsep kebijakan conjugal visit yang ideal sebagai bentuk pemenuhan hak seksual narapidana di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Teori yang digunakan ialah teori kepastian hukum, teori hukum responsif, dan teori hierarki manusia sebagai landasan analisis. Konsep yang digunakan ialah konsep kebijakan formulasi hukum pidana dan konsep conjugal visit. Hasil penelitian ini menunjukkan Urgensi pengaturan conjugal visit dalam sistem pemasyarakatan didasarkan pada kewajiban penghormatan martabat narapidana sebagaimana ditegaskan dalam The Nelson Mandela Rules dan Pasal 10 UndangUndang Pemasyarakatan, yang menempatkan pemenuhan hak dan pembinaan sebagai tujuan utama pemidanaan. Dari perspektif Teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow, kebutuhan seksual merupakan kebutuhan fisiologis dasar yang berpengaruh terhadap stabilitas emosional dan keberhasilan rehabilitasi. Fakta bahwa praktik pemenuhan kebutuhan tersebut telah berjalan melalui bilik asmara tanpa mekanisme hukum yang pasti menunjukkan adanya kekosongan pengaturan, sehingga diperlukan regulasi yang jelas, seragam, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum, mencegah disparitas, dan memastikan pelaksanaannya selaras dengan prinsip HAM. Studi perbandingan atas praktik conjugal visit atau family visit di Pakistan, Filipina, dan Spanyol memperlihatkan bahwa keberadaan dasar hukum yang jelas, meskipun dengan variasi pola pelaksanaan, berkontribusi pada penguatan hubungan keluarga dan tujuan pembinaan, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh konsistensi regulasi dan dukungan fasilitas. Dalam konteks Indonesia, mekanisme conjugal visit dapat diformulasikan secara normatif dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dengan penyesuaian kelembagaan, sebagai instrumen pembinaan berbasis perilaku baik dan pemenuhan hak, dengan merujuk pada praktik open camp di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan fasilitas homestay di Lapas Kendal, yang dilaksanakan melalui tahapan verifikasi administratif, penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta pengawasan ketat, sehingga conjugal visit dapat diatur secara selektif, terkontrol, dan akuntabel sebagai sarana pembinaan sosial dan psikologis untuk mendukung tujuan pemasyarakatan dan reintegrasi narapidana. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, saran yang diberikan ialah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merumuskan kebijakan nasional yang lebih eksplisit dan komprehensif mengenai conjugal visit berbasis HAM melalui harmonisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dengan pedoman teknis yang seragam, indikator penilaian perilaku yang objektif, serta dukungan anggaran dan infrastruktur guna menjamin kepastian hukum dan mencegah disparitas antar lapas; Kepala Lapas di seluruh Indonesia mengimplementasikan mekanisme conjugal visit secara selektif, transparan, dan terkontrol dengan merujuk pada praktik open camp di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan fasilitas homestay di Lapas Kendal sebagai instrumen pembinaan sosial dan psikologis; serta kalangan akademisi memperkuat kajian empiris dan normatif berbasis bukti untuk menilai dampaknya terhadap rehabilitasi, kesehatan mental, stabilitas keluarga, dan residivisme, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang humanis dan berorientasi pada tujuan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Al Khonif, S.H., LL.M., Ph.D. DPA : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M. Hum. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7227 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Conjugal Visit | |
| dc.title | Kebijakan Formulasi Conjugal Visit Sebagai Pemenuhan Hak Seksual Narapidana di Indonesia | |
| dc.type | Thesis |
