Kepastian Hukum Larangan Notaris Merangkap sebagai Pimpinan Badan Usaha

Abstract

Berdasarkan Pasal 17 UUJN huruf (f), Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta. Pengaturan mengenai badan usaha diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut UUPT), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (yang selanjutnya disebut UU BUMN), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (yang selanjutnya disebut UUPD). Dalam perundang-undangan tersebut, tidak ditemukan frasa “pemimpin” sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 huruf (f) UUJN yang mengatur larangan rangkap jabatan Notaris. Penggunaan frasa pemimpin menyebabkan kebingungan ketika membaca UUJN. Penggunaan frasa pemimpin dalam Pasal 17 huruf (f) UUJN tersebut tidak merujuk pada organ manapun dalam Undang-Undang di atas, dapat menyebabkan multitafsir dalam UUJN. Ketiadaan frasa pemimpin dalam konstruksi perundang-undangan yang terkait dengan UUJN di atas membuka celah bagi Notaris untuk melakukan rangkap jabatan yang pada prinsipnya bertentangan dengan UUJN, dan membatasi ruang gerak Notaris yang berkecimpung dalam dunia usaha, yang berbentuk perseroan terbatas. Sehingga diperlukan penegasan mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dijabat oleh Notaris dalam dunia usaha berkaitan dengan frasa pemimpin dalam UUJN.

Description

Validasi file repositori 11 Agustus 2026_Firli

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By