Tanggung Gugat Negara Atas Kewajiban Pemenuhan Hak Bertempat Tinggal yang Layak Bagi Warga Negara
| dc.contributor.author | M.Noval Firnando | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-19T03:20:22Z | |
| dc.date.issued | 2023-11-02 | |
| dc.description | reupload file repositori 19 Februari 2026_Kholif/Keysa | |
| dc.description.abstract | Hunian yang layak menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia. Rumah menjadi tempat berlindung dan sebagai tempat beristirahat serta pengembangan diri manusia. Seiring dengan berjalannya waktu kenaikan jumlah penduduk tumbuh sangat pesat hal ini berdampak pada ketersediaan lahan untuk hunian. Semakin terbatasnya lahan untuk hunian menyebabkan banyak dari masyarakat memilih tinggal di wilayah yang tidak semestinya, sehingga banyak bermunculan kawasan permukiman kumuh. Hak atas hunian layak dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H ayat 1, serta diatur juga dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, hak atas hunian ini juga diakui dalam hukum internasional yang tertuang di dalam kovenan internasional hak-hak ekonomi, sosial dann budaya (Ekosob) yang kemudian juga telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic,Social and Cultural Rights. Lebih lanjut, menganai kewajiban-kewajiban pemenuhan hak atas tempat tinggal layak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut data badan pusat data statistik (BPS) jumlah penduduk miskin di Indonesia berjumlah 26,5 juta jiwa, dengan uraian jumlah penduduk miskin di pedesaan 14,64 juta jiwa dan penduduk miskin di perkotaan berjumlah 11,86 juta jiwa, dengan garis kemiskinan nasional sebesar Rp.486,170 per kapita untuk kebutuhan makanan dan Rp.126,160 per kapita perbulan untuk kebutuhan non makan, dengan jumlah tersebut maka sukar bagi masyarakat miskin untuk memiliki hunian yang layak. Penelitian ini menjawab masalah-masalah berikut. Pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab negara untuk memenuhi hak bertempat tinggal yang layak bagi warga negara. Kedua, apakah negara dapat dibebani tanggung gugat dalam hal gagal memenuhi hak bertempat tinggal yang layak bagi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak bertempat tinggal yang layak bagi warga negara dan ntuk mengetahui tanggung gugat negara ketika gagal memenuhi hak bertempat tinggal yang layak bagi warga negara. Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis-normatif (legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini digunakan sebagai bahan analisis dengan menelaah undang-undang dan asas-asas yang berlaku yang berkaitan dengan isu yang dibahas. Pendekatan konseptual digunakan sebagai pijakan untuk menemukan ide yang merupakan cikal bakal dari pengertian-pengertian hukum serta asas yang berkaitan dengan gugatan terhadap pemerintah. Kesimpulan skripsi ini adalah, pertama, Bentuk tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas hunian yang layak dilaksanakan dengan : Fasiiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Bantuan Pembiayaan Hunian BSPS yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanan Bantuan Pembangunan Perumahan, dan Penyediaan Rumah Khusus, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bank Tanah yang diatur dalam Perturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Penyediaan Rumah Susun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun . Penyelenggaraan hunian layak belum terlaksana secara optimal, dan beberapa faktor hambatannya antara lain : Alokasi anggaran tidak sesuai dengan target, belum optimalnya pembiayaan perumahan, belum maksimalnya regulasi PKP, perbedaan kewenangan pemda bidang perumahan, permasalahan bidang lahan,terjadinya inflasi yang menyebakan dinamika harga bahan bangunan, kebijakan perizinan belum sepenuhnya terlaksana, permasalahan bidang perumahan yang bersifat multisektoral dan kompleks, basis data dan ketersediaan dokumen perencanaan, belum efektifnya pembentukan dan pokja PKP, serta pemberdayaan masyarakat yang belum optimal. Kedua, Berkenaan dengan kegagalan pemenuhan hak atas hunian layak, pemerintah dapat digugat. Kegagalan pemenuhan hak atas hunian layak didalilkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Pada mulanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dilakukan di pengadilan negeri dengan mekanisme citizen lawsuit. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dampak pada pergeseran kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Kini gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) diproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disebabkan karena UU AP memberikan perluasan terhadap definisi KTUN, yang dalam perluasan tersebut KTUN tidak hanya terbatas pada keputusan yang tertulis, tetapi juga pada tindakan faktual pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Saran yang dapat dikemukakan penulis yaitu, pertama, pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib menjadikan pemenuhan hak atas hunian layak sebagai salah satu hak yang di prioritaskan pemenuhannya, karenaa hak ini merupakan hak yang mendasar bagi warga negara, dan juga sebagai salah satu sarana untuk pengembangan diri manusia. Kedua, Kepada masyarakat yang haknya dilanggar oleh pemerintah kini dalam melakukan gugatan perkara onrechtmatige overheidsdaad melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan prosedur acara yang telah diatur dalam UU PTUN. Karena sejak UU AP di sahkan terjadi pergeseran kewenangan dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. Perlu dilakukan penyuluhan bagi seluruh jajaran hakim baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara, agar hakim dapat konsisten dalam menerapkan perkara onrechtmatige overheidsdaad sebagai kompetensi absolut dari peradilan tata usaha negara. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Dr.Iwan Racmad Soetijono, S.H.,M.H. DPA : Dr.Aan Efendi, S.H.,M.H., | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3674 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | tempat tinggal yang layak | |
| dc.subject | undang undang | |
| dc.title | Tanggung Gugat Negara Atas Kewajiban Pemenuhan Hak Bertempat Tinggal yang Layak Bagi Warga Negara | |
| dc.type | Other |
