Perlindungan Hukum Masyarakat terhadap Konsepsi Bank Tanah di Indonesia

dc.contributor.authorSalsabila Vania Irawan
dc.date.accessioned2026-07-27T02:18:28Z
dc.date.issued2024-10-31
dc.descriptionRepo 27 Juli 2026_ Rudy K/Finalisasi Juli 2026 hasyim
dc.description.abstractTanah yang menjadi tempat berpijak diberikan hak sebagai tanda kepemilikan atas perseorangan. Hak atas tanah yang menjadi sorotan ialah hak pengelolaan yang ada dalam konsepsi badan bank tanah dengan adanya aksi penolakan dari masyarakat. Salah satunya adalah penolakan dari Masyarakat Ngata Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang memasang plang pernyataan sikap penolakan keberadaan bank tanah. Awalnya tanah tersebut masih dalam perebutan penguasaan antara masyarakat dengan pemerintah sampai akhirnya diklaim menjadi aset bank tanah. Sehingga Masyarakat Pombewe hanya bisa memiliki tanah tersebut sebatas hak pengelolaan yang berstatus hak pakai. Mereka mempertanyakan adanya jaminan yang kuat terkait hak pakai setelah 10 tahun dapat menjadi hak milik mereka, karena mereka berpandangan bahwa hak pengelolaan dari bank tanah masih fleksibel.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12030
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectHukum Masyarakat Terhadap Konsepsi Bank Tanah DI Indonesia
dc.titlePerlindungan Hukum Masyarakat terhadap Konsepsi Bank Tanah di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Salsabila Vania Irawan - 200710101121.pdf
Size:
1.65 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: