Penolakan Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Terpidana Salah Tangkap

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem yang mengatur tentang peradilan pidananya sendiri. Kaidah kaidah dalam peradilan hukum pidana Indonesia tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau yang sering didengar dengan singkatan (KUHAP). Ditegaskan juga pada Pasal 2 KUHAP bahwa Undang Undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Namun didalam prakteknya pelaksanaan tahapan sistem peradilan pidana terkadanag berjalan tidak sesuai dengan apa yang telah diatur didalam KUHAP. Salah satu masalah yang masih bisa terjadi dalam sistem peradilan pidana adalah terjadinya pelanggaraan pada salah satu atau seluruh tingkat pemeriksaan. Kurangnya sikap profesionalisme aparat penegak hukum seringkali menjadi penyebab pelanggaran prosedur serta kesalahan tindakan identifikasi suatu tindak pidana yang mengakibatkan kesalahan kesalahan dalam menentukan pelaku atau yang sering disebut dengan kasus salah tangkap. Salah satu kasus salah tangkap yang pernah terjadi dan ramai diperbincangkan dialami oleh empat pengamen yang saat itu masih dibawah umur yaitu Fikri Pribadi 17 tahun, Bagus Firdaus 16 tahun, Arga Putra tahun 13 tahun, dan Fatahillah 12 tahun. Kasus yang terjadi ditahun 2013 itu diawali saat mereka melaporkan bahwa mereka menemukan korban yang berada dibawah kolong jembatan di daerah Cipulir tempat biasa mereka berkumpul justru harus menjadi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana hukuman penjara setelah pengadilan memutuskan bahwa mereka terbukti secara sah melakukan pembunuhan secara bersama sama. Setelah melakukan berbagai upaya hukum biasa hingga upaya hukum luar biasa, akhirnya mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 131/PK/PID.SUS/2015. Setelah mereka diputus bebas dari semua dakwaan, di tahun 2019 Fikri dan kawan kawan bersama LBH Jakarta melakukan tuntutan ganti kerugian untuk meminta hak mereka yang telah dirampas karena kesalahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, didalam Penetapan Praperadilan Nomor 76/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel tuntutan mereka dianggap telah daluwarsa atau melampaui batas waktu yang telah ditetaptkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Dari Penetapan tersebut yang menjadi permasalahan adalah tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh pemohon harus ditolak karena kadaluwarsa. Sehingga setelah ditelusuri bahwa aturan yang mengatur tentang jangka waktu pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah 2015 menyatakan bahwa “… 3 bulan sejak petikan atau salinan putusan diterima..”. Salinan putusan yang diterima yaitu pada 25 Maret 2019 dan penuntutannya pada 21 Juni 2019. Namun Hakim menyatakan bahwa seharusnya melalui petikan yang diterima terlebih dahulu oleh pihak pemohon sudah dihitung jangka waktunya. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis mengenai kepastian hukum tentang pengaturan batas waktu dalam upaya tuntutan ganti kerugian terpidana salah tangkap yang telah diputus bebas dalam upaya Peninjauan Kembali. Selain itu juga untuk menganalisis, mempelajari, dan mengetahui pertimbangan Hakim dalam Penetapan Praperadilan Nomor 76/Pid.pra/2019/PN.Jkt.Sel yang menyatakan permohonan pemohon telah melampaui batas waktu telah diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang sesuai dengan tema dan pembahasan dalam skripsi ini. Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah adanya ketidakpastian hukum dalam pengatuaran jangka waktu tuntutan ganti kerugian. Adanya frasa “atau” yang bersifat opsional dan makna dari petikan dan salinan putusan yang tidak dijelaskan secara rinci didalam peraturan perundang undangan. Kemudian didalam kesimpulan permasalahan kedua adalah Hakim yang tidak mempertimbangkan adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang penyerahan Salinan putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung kepada pihak terkait yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penyerahan sainan tersebut. Selain itu hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan dari seorang saksi ahli yang menyatakan bahwa frasa “atau” merupakan suatu opsional yang berarti bisa menggunakan petikan atau salinan putusan. Sehingga dalam kekosongan hukum dan ketidakjelasan aturan seharusnya seorang Hakim harus bisa mempertimbangkan dengan metode argumentasi untuk menemukan hukumnya demi mewujudkan konsep keadilan didalamnya. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pengaturan yang mengatur mengenai jangka waktu dalam mengajukan tuntutan ganti kerugian yang tercantum dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 haruslah diperbarui. Perbaruan tersebut adalah dengan mempertegas isi dari pasal tersebut agar timbul kepastian hukum bagi pencari keadilan. Selain itu seorang Hakim juga seharusnya tidak hanya kaku terhadap aturan yang ada, Hakim seharusnya juga ikut andil dalam menggali makna dan memecahkan permasalahan dalam peraturan yang kurang jelas sehingga menciptakan penetapan atau putusan yang adil.

Description

Reuploud file repositori 29 Jan 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By