Predatory Pricing dalam Transaksi Perdagangan pada Sektor E-Commerce
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang penelitian ini berangkat dari pesatnya pertumbuhan ecommerce di Indonesia yang mendorong persaingan harga semakin agresif melalui
flash sale dan strategi “bakar uang”. Pola ini memang memberikan keuntungan
jangka pendek bagi konsumen, namun berpotensi menimbulkan distorsi pasar,
menekan pelaku usaha kecil, dan mendorong munculnya praktik predatory pricing
oleh platform besar. Fenomena keputusan Bukalapak menghentikan layanan
produk fisik menunjukkan beratnya tekanan kompetitif di sektor digital. Regulasi
yang ada masih belum mampu menjangkau kompleksitas perdagangan elektronik,
terutama karena tidak adanya parameter baku mengenai harga sangat rendah.
Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini disusun untuk menganalisis potensi
predatory pricing dalam transaksi perdagangan pada sektor e-commerce serta
kebutuhan pembaruan regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada tiga isu utama, yaitu
akibat hukum dari praktik predatory pricing dalam transaksi perdagangan pada
sektor e-commerce di Indonesia, mekanisme pembuktian terhadap dugaan praktik
tersebut, serta pengaturan hukum yang tepat untuk menanganinya. Sejalan dengan
rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan secara umum untuk memenuhi
persyaratan akademik memperoleh gelar Sarjana Ilmu Hukum, mengembangkan
ilmu yang diperoleh selama studi, dan memperluas wawasan teoritis maupun
praktis dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat. Secara khusus,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum predatory
pricing, mengetahui dan memahami mekanisme pembuktian dugaan predatory
pricing, serta mengetahui dan memahami bentuk pengaturan hukum yang paling
tepat dalam konteks transaksi perdagangan pada sektor e-commerce di Indonesia.
Manfaat penelitian ini mencakup manfaat teoritis dan praktis. Secara
teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai sumber
pengetahuan dalam bidang hukum persaingan usaha, khususnya terkait kajian
predatory pricing dalam transaksi perdagangan pada sektor e-commerce. Secara
praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan saran, masukan, dan
rekomendasi bagi praktisi hukum, pelaku usaha, dan pemangku kebijakan terkait
pengaturan serta penegakan hukum terhadap praktik predatory pricing pada sektor
e-commerce, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan
maupun strategi bisnis yang lebih adaptif namun tetap berlandaskan prinsip
persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data
penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa undang-undang, peraturan, serta
ketentuan KPPU, dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, dan
literatur pendukung lainnya. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi
kepustakaan dan analisis dokumen, kemudian seluruh data dianalisis secara
kualitatif melalui penafsiran, pengklasifikasian, serta pengolahan bahan hukum
untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik predatory pricing dalam
sektor e-commerce di Indonesia masih menghadapi tantangan penegakan hukum
karena kerangka regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
dan Peraturan KPPU terkait, belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas
pasar digital yang ditandai dengan penggunaan subsidi, model bisnis platform, serta
dinamika harga yang berubah sangat cepat. Mekanisme pembuktian pun kerap
menemui hambatan, terutama dalam mengidentifikasi biaya sebenarnya,
menganalisis strategi harga pelaku usaha, serta memperoleh data internal platform
yang bersifat tertutup. KPPU telah memiliki pedoman dan kerangka penanganan
perkara, namun implementasinya masih memerlukan penguatan kapasitas dan akses
data agar lebih efektif. Pembahasan skripsi ini menekankan bahwa meskipun
Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melarang predatory pricing,
efektivitas penegakannya memerlukan pembaruan regulasi yang lebih responsif
terhadap karakteristik ekonomi digital. Penulis menegaskan perlunya penguatan
instrumen pembuktian, penyempurnaan pedoman biaya, serta peningkatan
koordinasi dengan otoritas lain agar penanganan kasus predatory pricing menjadi
lebih cepat dan akurat. Selain itu, penulis merekomendasikan penyusunan aturan
khusus yang menyesuaikan dinamika e-commerce, termasuk transparansi data dan
standar evaluasi harga, guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan
mencegah penyalahgunaan strategi harga oleh pelaku usaha besar.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa predatory pricing dalam
sektotr e-commerce masih sulit ditangani karena kerangka hukum Indonesia belum
mampu mengikuti karakteristik pasar digital. Meskipun regulasi seperti UndangUndang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021, Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2019, dan UU ITE telah menyediakan landasan normatif,
pembuktiannya tetap menghadapi hambatan substansial, terutama terkait
keterbatasan akses data dan belum adanya standar analisis yang sesuai dengan
ekosistem digital. Oleh sebab itu, penelitian ini menyarankan perlunya pembaruan
pedoman dan penguatan kapasitas KPPU agar mampu menilai strategi harga secara
lebih akurat dan menjaga struktur pasar tetap kompetitif. Dengan demikian,
penelitian ini memberikan dasar akademik dan praktis bagi perbaikan pengawasan
persaingan usaha di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Description
Reuploud file repositori 19 Mei 2026_Firli
