Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Skimming Di Anjungan Tunai Mandiri/automated Teller Machine (Atm)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh semakin
berkembangnya kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan cyber crime
khususnya yang terjadi di dunia perbankan,cyber crime ini banyak macamnya
salah satunya adalah skimming yaitu pencurian data informasi nasabah melalui
alat skimmer yang dipasang dimesin ATM kemudian data tersebut dikloning
kedalam ATM kosong untuk diambil uangnya tanpa sepengetahuan nasabah.
Dengan adanya kejahatan skimming ini yang paling dirugikan adalah nasabah
karena uang nasabah yang disimpan dalam ATM hilang tanpa sepengetahuan
nasabah. Karena yang mengalami banyak kerugian adalah nasabah maka sudah
seharusnya nasabah mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga pengawas
perbankan di Indonesia. Bank Indonesia yang merupakan lembaga pengawas
perbankan di Indonesia mempunyai peranan penting dalam melindungi dan
menjamin perlindungan nasabah yang menggunakan jasa perbankan agar tidak
mengalami kerugian akibat tindakan para pihak dalam perbankan maupun pihak
di luar perbankan berupa cyber crime. Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut; Pertama, bagaimana
bentuk tanggung jawab bank atas tindakan skimming yang dapat merugikan
nasabah. Kedua, apa upaya penyelesaian yang bisa dilakukan nasabah yang
mengalami kerugian atas tindakan skimming di ATM.
Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi
manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada
masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh
hukum. Dalam skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum yang
diterima nasabah ketika mengalami kasus skimming. Nasabah penyimpan adalah
nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan, sedangkan
nasabah debitur ialah nasabah yang menggunakan fasilitas kredit. Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Kejahatan skimming ialah
pencurian data informasi pribadi nasabah melalui magnetic strip yang berada pada
kartu ATM menggunakan alat yang dinamakan skimmer.
Pembahasan yang pertama mengenai bentuk tanggung jawab yang
dilakukan oleh bank atas tindak kejahatan skimming yang dialami oleh nasabah.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
pada pasal 7 huruf f dan g mengemukakan bahwa bank wajib untuk memberikan
ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian dalam penggunaan jasa
perbankan. Kemudian diperkuat dengan pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Dalam kegiatan transaksi perbankan menggunakan prinsip kehati-hatian, dengan
adanya kejahatan skimming ini maka bank yang bersangkutan kurang berhati-hati
sehingga menyebabkan hilangnya uang nasabah. Karena itulah maka bank wajib
mengganti kerugian atas hilangnya uang nasabah tersebut, karena dengan adanya
kasus skimming ini saja akan membuat masyarakat beranggapan bahwa
menyimpan uang di bank tidaklah aman apalagi apabila bank tidak mengganti
kerugian kepada nasabah yang mengalami kasus skimming ini. Dalam pasal 1365
KUHPerdata mengemukakan bahwa setipa perbuatan yang melanggar hukum yang karena salahnya maka wajib untuk bertanggung jawab dan dalam pasal 1366
KUHPerdata menyebutkan bahwa tanggung jawab diberikan bukan hanya untuk
kesalahannya saja tapi juga karena kelalaian dan kurang hati-hati. Dalam kasus
skimming ini yang kurang berhati-hati dengan kebijakan yang dilakukan adalah
pihaka bank maka dari itu bank wajib mengganti kerugian atas kejahatan
skimming yang menimpa nasabahnya. Apabila nasabah mengalami kerugian
dalam melakukan transaksi perbankan maka nasabah dapat melaporkan kerugian
yang dialaminya kepada pihak bank yang terkait. Dan pihak bank wajib menerima
dan menyelesaikan semua pengaduan yang dilakukan oleh nasabah. Bank
Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai standar minimum mekanisme
penyelesaian pengaduan nasabah dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
7/7/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Dalam peraturan ini
mengatur mengenai tata cara melakukan pengaduan terhadap pihak bank. Namun
terkadang diantara kedua pihak yaitu bank maupun nasabah masih kurang puas
mengenai penyelesian yang dilakukan oleh nasabah maka dari itu apabila nasabah
tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan oleh bank nasabah dapat
melakukan upaya lain seperti dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
mengemukakan bahwa penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dapat dilakukan
dengan melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dan upaya
terakhir yang dapat dilakukan nasabah ialah dengan menyelesaikan perkara
melalui pengadilan atau litigasi.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yaitu apabila nasabah mengalami
kerugian atas tindak skimming dalam perbankan maka pelaku usaha atau bank
wajib untuk bertanggung jawab yaitu dengan mengganti kerugian finansial yang
dialami oleh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan nasabah dapat melakukan pengaduan terhadap tindakan skimming yang
dialaminya kepada pihak bank dan pihak bank wajib menerima semua bentuk
pengaduan yang dilakukan oleh nasabah dan menyelesaikan pengaduan tersebut.
Apabila nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank
maka nasabah dapat menempuh jalan lain yaitu melalui litigasi atau nonlitigasi.
Adapun saran penulis terhadap skripsi ini adalah pertama, perbankan harus lebih
berhati-hati dalam kejahatan cyber crime dalam perbankan dan menambahkan
system keamanan di ATM agar dapat mengurangi tindak kejahatan cyber crime.
Kedua, hendaknya pihak perbankan dapat menangani pengaduan nasabah pada
saat nasabah melakukan pengaduan tanpa harus nasabah melakukan penyelesaian
melalui litigasi ataupun nonlitigasi, untuk menjaga nama baik bank yang
bersangkutan.
Description
reupload file repositori 9 april 2026_kurnadi/fani
