Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Skimming Di Anjungan Tunai Mandiri/automated Teller Machine (Atm)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan cyber crime khususnya yang terjadi di dunia perbankan,cyber crime ini banyak macamnya salah satunya adalah skimming yaitu pencurian data informasi nasabah melalui alat skimmer yang dipasang dimesin ATM kemudian data tersebut dikloning kedalam ATM kosong untuk diambil uangnya tanpa sepengetahuan nasabah. Dengan adanya kejahatan skimming ini yang paling dirugikan adalah nasabah karena uang nasabah yang disimpan dalam ATM hilang tanpa sepengetahuan nasabah. Karena yang mengalami banyak kerugian adalah nasabah maka sudah seharusnya nasabah mendapatkan perlindungan hukum dari lembaga pengawas perbankan di Indonesia. Bank Indonesia yang merupakan lembaga pengawas perbankan di Indonesia mempunyai peranan penting dalam melindungi dan menjamin perlindungan nasabah yang menggunakan jasa perbankan agar tidak mengalami kerugian akibat tindakan para pihak dalam perbankan maupun pihak di luar perbankan berupa cyber crime. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut; Pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab bank atas tindakan skimming yang dapat merugikan nasabah. Kedua, apa upaya penyelesaian yang bisa dilakukan nasabah yang mengalami kerugian atas tindakan skimming di ATM. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Dalam skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum yang diterima nasabah ketika mengalami kasus skimming. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan, sedangkan nasabah debitur ialah nasabah yang menggunakan fasilitas kredit. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Kejahatan skimming ialah pencurian data informasi pribadi nasabah melalui magnetic strip yang berada pada kartu ATM menggunakan alat yang dinamakan skimmer. Pembahasan yang pertama mengenai bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh bank atas tindak kejahatan skimming yang dialami oleh nasabah. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 7 huruf f dan g mengemukakan bahwa bank wajib untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah yang mengalami kerugian dalam penggunaan jasa perbankan. Kemudian diperkuat dengan pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Dalam kegiatan transaksi perbankan menggunakan prinsip kehati-hatian, dengan adanya kejahatan skimming ini maka bank yang bersangkutan kurang berhati-hati sehingga menyebabkan hilangnya uang nasabah. Karena itulah maka bank wajib mengganti kerugian atas hilangnya uang nasabah tersebut, karena dengan adanya kasus skimming ini saja akan membuat masyarakat beranggapan bahwa menyimpan uang di bank tidaklah aman apalagi apabila bank tidak mengganti kerugian kepada nasabah yang mengalami kasus skimming ini. Dalam pasal 1365 KUHPerdata mengemukakan bahwa setipa perbuatan yang melanggar hukum yang karena salahnya maka wajib untuk bertanggung jawab dan dalam pasal 1366 KUHPerdata menyebutkan bahwa tanggung jawab diberikan bukan hanya untuk kesalahannya saja tapi juga karena kelalaian dan kurang hati-hati. Dalam kasus skimming ini yang kurang berhati-hati dengan kebijakan yang dilakukan adalah pihaka bank maka dari itu bank wajib mengganti kerugian atas kejahatan skimming yang menimpa nasabahnya. Apabila nasabah mengalami kerugian dalam melakukan transaksi perbankan maka nasabah dapat melaporkan kerugian yang dialaminya kepada pihak bank yang terkait. Dan pihak bank wajib menerima dan menyelesaikan semua pengaduan yang dilakukan oleh nasabah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan mengenai standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/7/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Dalam peraturan ini mengatur mengenai tata cara melakukan pengaduan terhadap pihak bank. Namun terkadang diantara kedua pihak yaitu bank maupun nasabah masih kurang puas mengenai penyelesian yang dilakukan oleh nasabah maka dari itu apabila nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan oleh bank nasabah dapat melakukan upaya lain seperti dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengemukakan bahwa penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dapat dilakukan dengan melalui mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dan upaya terakhir yang dapat dilakukan nasabah ialah dengan menyelesaikan perkara melalui pengadilan atau litigasi. Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yaitu apabila nasabah mengalami kerugian atas tindak skimming dalam perbankan maka pelaku usaha atau bank wajib untuk bertanggung jawab yaitu dengan mengganti kerugian finansial yang dialami oleh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan nasabah dapat melakukan pengaduan terhadap tindakan skimming yang dialaminya kepada pihak bank dan pihak bank wajib menerima semua bentuk pengaduan yang dilakukan oleh nasabah dan menyelesaikan pengaduan tersebut. Apabila nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank maka nasabah dapat menempuh jalan lain yaitu melalui litigasi atau nonlitigasi. Adapun saran penulis terhadap skripsi ini adalah pertama, perbankan harus lebih berhati-hati dalam kejahatan cyber crime dalam perbankan dan menambahkan system keamanan di ATM agar dapat mengurangi tindak kejahatan cyber crime. Kedua, hendaknya pihak perbankan dapat menangani pengaduan nasabah pada saat nasabah melakukan pengaduan tanpa harus nasabah melakukan penyelesaian melalui litigasi ataupun nonlitigasi, untuk menjaga nama baik bank yang bersangkutan.

Description

reupload file repositori 9 april 2026_kurnadi/fani

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By