Kedudukan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia dalam Sistem Sanksi pada Undang-Undang Perlindungan Anak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat dan menjadi persoalan serius yang memprihatinkan. Data KPAI tahun 2023 mencatat 487 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban seperti keluarga, tetangga, bahkan guru. Untuk menanggulangi kejahatan ini, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, termasuk penerapan tindakan kebiri kimia sebagai upaya memberikan efek jera dan melindungi anak dari kekerasan seksual. Tindakan kebiri kimia bertujuan menurunkan hasrat seksual pelaku dengan menyuntikkan zat kimia setelah menjalani pidana pokok. Namun, pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra karena berpotensi menimbulkan dampak fisik dan psikologis bagi pelaku, serta menimbulkan perdebatan dari sisi kemanusiaan dan tujuan pemidanaan. Oleh sebab itu, perlu dikaji lebih lanjut kedudukan tindakan kebiri kimia dalam sistem sanksi hukum Indonesia dan kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan serta prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Tujuan penelitian yaitu yang pertama untuk menganalisis kedudukan Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Menurut UU Perlindungan Anak dan untuk menganalisis kesesuaian Penjatuhan Sanksi tindakan Kebiri Kimia dengan Tujuan Pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah aturan hukum serta doktrin terkait kebiri kimia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, dan sekunder. Analisis dilakukan dengan mengkaji fakta hukum, mengidentifikasi isu hukum, dan membangun argumentasi hukum untuk menjawab permasalahan penelitian. Sistematika penulisan terdiri atas empat bab: pendahuluan, kajian pustaka, hasil dan pembahasan, serta penutup. Hasil penelitian yaitu pertama, bahwa Sanksi Tindakan kebiri kimia dalam sistem sanksi pada UU Perlindungan Anak merupakan bagian dari sanksi pidana karena sanksi ini bersifat punitive atau menghukum, menimbulkan penderitaan fisik, dan dilaksanakan setelah pidana pokok dijalankan serta sanksi ini merupakan bagian dari sanksi pidana tambahan karena bersifat fakultatif. Kedua, bahwa kebiri kimia tidak bertentangan dengan tujuan pemidanaan karena tujuan yang ingin dicapai dari Tindakan kebiri kimia sudah terpenuhu, serta pelaksanaan kebiri kimia yang berbasis pada rekomendasi medis dan dilakukan di bawah pengawasan dokter memastikan bahwa sanksi tersebut tetap berada dalam batas kemanusiaan yang dapat diterima dan tidak melanggar prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.

Description

Reupload file repositori 20 Mei 2026_Maya Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By