Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Kehilangan Hak Untuk Mewaris ( Studi Kasus Di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik )
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hukum waris merupakan bagian salah satu dari hukum perdata yang mana
secara keseluruhan adalah bagian dari hukum keluarga. Dalam hukum waris
sangat berkaitan sekali dengan kehidupan yang dialami setiap manusia, karena
setiap manusia akan terjadi yang namanya kematian. Secara umum syarat pokok
dari orang yang meninggalkan warisan/peninggal warisan adalah orang yang
bebas, merdeka untuk menentukan kemauannya. Pengertian Hukum Adat itu
sendiri hukum waris yaitu merupakan seperangkat aturan normatif yang mengatur
tentang proses penerusan harta kekayaan dari suatu generasi manusia kepada ahli
warisnya. Suatu pemilikkan harta warisan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat
kerukunan dan kebersamaan serta rasa persatuan keluarga dan rasa keutuhan tali
persaudaraan yang masih erat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
Pertama, cara untuk mengembalikan status ahli waris yang telah kehilangan hak
sebagai ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pangkah Kulon Kecamatan
Ujung Pangkah, Kedua, akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan
haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan
menurut adat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah. Tujuan penelitian
terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
dari skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan
yang diperlukan guna untuk mendapatkan title Sarjana Hukum di Universitas
Negeri Jember (2) Diharapkan dapat memberikan wawasan yang dapat dijadikan
sebagai bahan dalam penulisan karya tulis ilmiah dibidang hukum (3) Untuk
memberikan sumbangan berpikir dalam bidang keilmuan hukum sehingga dapat
memberikan manfaat terhadap almamater tercinta serta masyarakat pada
umumnya. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan
memahami cara untuk mengembalikan status hak sebagai ahli waris secara sah
dari kasus yang terdapat di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah
Kabupaten Gresik. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila si
ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan
pembagian warisan.
Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian yang
terdiri dari tipe penelitian dan pendekatan masalah.Tipe penelitian yang
digunakan dalam skripsi ini yaitu empiris sedangkan pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif.Data hukum yang digunakan dalam skripsi
ini terdiri dari data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum tersier.
Proses penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tahap persiapan, tahap
pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Lokasi penelitian yang digunakan dalam
skripsi ini adalah di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten
Gresik.Subyek penelitian dalam skripsi ini adalah Masyarakat di Desa Pangkah
Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik.Analisis data yang
digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Tinjauan pustaka skripsi ini membahas mengenai, Pertama yaitu terdiri
dari Pengertian ahli waris, pengertian ahli waris menurut hukum adat, syarat
menjadi ahli waris menurut hukum adat, dan sistem pewarisan menurut hukum adat. Kedua, Pengertian harta warisan, hubungan antara perkawinan, harta
perkawinan, dan warisan, asal-usul warisan,dan macam-macam harta warisan.
Ketiga, pengertian sengketa, dan cara penyelesaian sengketa.
Pembahasan Skripsi ini yang Pertama yaitu Profil Desa Pangkah Kulon
Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Kedua yaitu Cara
Mengembalikkan Status Ahli Waris yang Telah Kehilangan Hak sebagai Ahli
Waris menurut Adat Desa Pangkah Kulon.Ketiga, Akibat hukum ahli waris yang
telah kehilangan haknya tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan.
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan
bahwa: (1) Tata cara mengembalikkan status ahli waris yang telah kehilangan hak
sebagai ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pangkah Kulon yaitu adanya
hubungan darah, melakukan musyawarah dan mufakat berdasarkan asas
kerukunan dan kekeluargaan, adanya pertemuan keluarga besar guna
memusyawarahkan dengan kedua belah pihak, musyawarah ini dilakukan secara
tertutup di karenakan ini adalah masalah dalam keluarga dan orang lain dilarang
untuk mengikuti musyawarah ini, pihak yang kehilangan haknya untuk mewaris
harus benar – benar punya niatan untuk meminta maaf serta berjanji untuk tidak
melakukan yang menyebabkan hilangnya hak untuk mendapatkan harta warisan
dari pewaris dan tidak kebohongan demi mendapatkan harta semata, Tegas dan
tidak pandang bulu, menyatakan bahwa dirinya atau ahli waris yang kehilangan
haknya untuk mewaris telah melakukan kesalahan dan berjanji akan tidak
mengulangi lagi, keluarga besar akan menjadi saksi atas berjalannya musyawarah
guna untuk mengembalikkan haknya sebagai ahli waris yang sah dalam keluarga
menurut hukum Adat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah. (2)
Bahwa apabila ada kejadian ahli waris yang kehilangan haknya sebagai ahli waris
tetap ingin meminta pembagian warisan menurut Desa Pangkah Kulon tidak ada
sanksi yang berat ataupun ganti rugi, kalau pun si ahli waris ingin tetap
melakukan pembagian waris harus melakukan rapat atau musyawarah dengan
keluarga bersangkutan guna untuk mengembalikkan haknya sebagai ahli waris
yang sah dan diakui oleh keluarga besarnya sehingga tidak menimbulkan
perpecahan di dalam keluarga dan semua jelas bahwa ahli waris tersebut pantas
atau tidaknya untuk menerima harta warisan atau kembalinya dia sebagai
pemegang ahli waris yang sah. Saran yang diberikan adalah (1) Masyarakat Adat
Desa Pangkah Kulon harusnya apabila terjadi sengketa waris harusnya selalu di
dampingi oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat sebagai saksi guna kekuatan
hukumnya ada, tidak harus menunggu pengecualian atau menunggu permasalahan
yang tidak bisa di selesaikan baru memanggil Kepala Desa ataupun Tokoh
Masyarakat. (2) Masyarakat Adat Desa Pangkah Kulon di haruskan menciptakan
suatu sanksi atau akibat hukum apabila ada ahli waris yang kehilangan haknya
sebagai ahli waris tetap ingin meminta pembagian warisan, guna mendapatkan
hasil yang setimpal karena perbuatannya sehingga si ahli waris kehilangan haknya
sebagai ahli waris yang sah serta secara otomatis tidak bisa menerima harta
warisan dari pewaris yang ditinggalkan, bukan menyelesaikan masalah dengan
minta maaf, karena semua sebab dan akibat harus ada konsekuensi atau hukuman
yang di dapat.
Description
reupload file repositori 9 april 2026_kurnadi/fani
