Tinjauan Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Kehilangan Hak Untuk Mewaris ( Studi Kasus Di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik )

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Hukum waris merupakan bagian salah satu dari hukum perdata yang mana secara keseluruhan adalah bagian dari hukum keluarga. Dalam hukum waris sangat berkaitan sekali dengan kehidupan yang dialami setiap manusia, karena setiap manusia akan terjadi yang namanya kematian. Secara umum syarat pokok dari orang yang meninggalkan warisan/peninggal warisan adalah orang yang bebas, merdeka untuk menentukan kemauannya. Pengertian Hukum Adat itu sendiri hukum waris yaitu merupakan seperangkat aturan normatif yang mengatur tentang proses penerusan harta kekayaan dari suatu generasi manusia kepada ahli warisnya. Suatu pemilikkan harta warisan masih dipengaruhi oleh sifat-sifat kerukunan dan kebersamaan serta rasa persatuan keluarga dan rasa keutuhan tali persaudaraan yang masih erat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: Pertama, cara untuk mengembalikan status ahli waris yang telah kehilangan hak sebagai ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah, Kedua, akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan menurut adat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah. Tujuan penelitian terdiri atas 2 (dua) tujuan yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan persyaratan yang diperlukan guna untuk mendapatkan title Sarjana Hukum di Universitas Negeri Jember (2) Diharapkan dapat memberikan wawasan yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam penulisan karya tulis ilmiah dibidang hukum (3) Untuk memberikan sumbangan berpikir dalam bidang keilmuan hukum sehingga dapat memberikan manfaat terhadap almamater tercinta serta masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus dari skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami cara untuk mengembalikan status hak sebagai ahli waris secara sah dari kasus yang terdapat di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum apabila si ahli waris telah kehilangan haknya sebagai ahli waris tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan. Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian yang terdiri dari tipe penelitian dan pendekatan masalah.Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu empiris sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan kualitatif.Data hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum tersier. Proses penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Lokasi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik.Subyek penelitian dalam skripsi ini adalah Masyarakat di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik.Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Tinjauan pustaka skripsi ini membahas mengenai, Pertama yaitu terdiri dari Pengertian ahli waris, pengertian ahli waris menurut hukum adat, syarat menjadi ahli waris menurut hukum adat, dan sistem pewarisan menurut hukum adat. Kedua, Pengertian harta warisan, hubungan antara perkawinan, harta perkawinan, dan warisan, asal-usul warisan,dan macam-macam harta warisan. Ketiga, pengertian sengketa, dan cara penyelesaian sengketa. Pembahasan Skripsi ini yang Pertama yaitu Profil Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Kedua yaitu Cara Mengembalikkan Status Ahli Waris yang Telah Kehilangan Hak sebagai Ahli Waris menurut Adat Desa Pangkah Kulon.Ketiga, Akibat hukum ahli waris yang telah kehilangan haknya tetapi tetap ingin melakukan pembagian warisan. Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) Tata cara mengembalikkan status ahli waris yang telah kehilangan hak sebagai ahli waris menurut adat masyarakat Desa Pangkah Kulon yaitu adanya hubungan darah, melakukan musyawarah dan mufakat berdasarkan asas kerukunan dan kekeluargaan, adanya pertemuan keluarga besar guna memusyawarahkan dengan kedua belah pihak, musyawarah ini dilakukan secara tertutup di karenakan ini adalah masalah dalam keluarga dan orang lain dilarang untuk mengikuti musyawarah ini, pihak yang kehilangan haknya untuk mewaris harus benar – benar punya niatan untuk meminta maaf serta berjanji untuk tidak melakukan yang menyebabkan hilangnya hak untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris dan tidak kebohongan demi mendapatkan harta semata, Tegas dan tidak pandang bulu, menyatakan bahwa dirinya atau ahli waris yang kehilangan haknya untuk mewaris telah melakukan kesalahan dan berjanji akan tidak mengulangi lagi, keluarga besar akan menjadi saksi atas berjalannya musyawarah guna untuk mengembalikkan haknya sebagai ahli waris yang sah dalam keluarga menurut hukum Adat Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah. (2) Bahwa apabila ada kejadian ahli waris yang kehilangan haknya sebagai ahli waris tetap ingin meminta pembagian warisan menurut Desa Pangkah Kulon tidak ada sanksi yang berat ataupun ganti rugi, kalau pun si ahli waris ingin tetap melakukan pembagian waris harus melakukan rapat atau musyawarah dengan keluarga bersangkutan guna untuk mengembalikkan haknya sebagai ahli waris yang sah dan diakui oleh keluarga besarnya sehingga tidak menimbulkan perpecahan di dalam keluarga dan semua jelas bahwa ahli waris tersebut pantas atau tidaknya untuk menerima harta warisan atau kembalinya dia sebagai pemegang ahli waris yang sah. Saran yang diberikan adalah (1) Masyarakat Adat Desa Pangkah Kulon harusnya apabila terjadi sengketa waris harusnya selalu di dampingi oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat sebagai saksi guna kekuatan hukumnya ada, tidak harus menunggu pengecualian atau menunggu permasalahan yang tidak bisa di selesaikan baru memanggil Kepala Desa ataupun Tokoh Masyarakat. (2) Masyarakat Adat Desa Pangkah Kulon di haruskan menciptakan suatu sanksi atau akibat hukum apabila ada ahli waris yang kehilangan haknya sebagai ahli waris tetap ingin meminta pembagian warisan, guna mendapatkan hasil yang setimpal karena perbuatannya sehingga si ahli waris kehilangan haknya sebagai ahli waris yang sah serta secara otomatis tidak bisa menerima harta warisan dari pewaris yang ditinggalkan, bukan menyelesaikan masalah dengan minta maaf, karena semua sebab dan akibat harus ada konsekuensi atau hukuman yang di dapat.

Description

reupload file repositori 9 april 2026_kurnadi/fani

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By