Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Pesanan Makanan pada Layanan Go-Food,
| dc.contributor.author | Sheren Regina Wungkana | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-04T07:48:39Z | |
| dc.date.issued | 2024-12-20 | |
| dc.description | Reupload File Repository 4 Februari 2026 Maya/Mita | |
| dc.description.abstract | Layanan Go-Food bermanfaat bagi pelaku usaha untuk menjual makanan secara daring dan bagi konsumen untuk memesan tanpa harus datang langsung. Namun, layanan ini menghadapi tantangan perlindungan konsumen, khususnya ketidaksesuaian pesanan dengan deskripsi atau kualitas. Masalah ini melanggar hak konsumen menurut UU ITE dan UUPK, yang disebabkan kelalaian pelaku usaha, kurangnya pengetahuan hukum, atau anggapan bahwa masalah tersebut tidak penting. Akibatnya, kepercayaan konsumen menurun yang berisiko merusak reputasi Go-Food. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yang Pertama, bagaimana penerapan Perlindungan Konsumen terhadap ketidaksesuaian pesanan makanan pada layanan Go-Food. Kedua bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen jika mendapatkan ketidaksesuaian pesanan makanan pada layanan Go-Food. Pada penelitian ini, metode dengan tipe penelitian yuridis normatif diterapkan untuk menjawab permasalahan hukum yang diajukan. Metode ini melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai bahan hukum, kemudian dibandingkan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) yang bertujuan untuk menelusuri secara spesifik aturan hukum yang berlaku, serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach) untuk memahami konsep-konsep hukum yang mendasari permasalahan tersebut. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi empat pokok pembahasan. Pertama membahas terkait konsep perlindungan hukum, meliputi pengertian, tujuan, dan bentuk-bentuk perlindungan hukum. Kedua membahas tentang konsumen, termasuk pengertian konsumen, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen. Ketiga berfokus pada pelaku usaha, mencakup pengertian pelaku usaha, hak-hak, dan kewajiban mereka. Keempat mengulas Gojek secara umum, meliputi gambaran singkat tentang perusahaan Gojek, fitur dan layanan yang ditawarkan, serta mitra Gojek. Hasil dari penelitian ini Pertama, perlindungan konsumen terhadap ketidaksesuaian pesanan makanan telah diatur dalam UUPK yang menjadi landasan hukum utama dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia, termasuk dalam layanan Go-Food. Tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan konsumen, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pelaku usaha untuk bertindak secara bertanggung jawab. Go-Food sebagai platform penyedia layanan telah menerapkan berbagai kebijakan dan fitur sesuai dengan UUPK untuk memastikan terwujudnya transparansi informasi, keamanan transaksi, dan kemudahan dalam mengajukan keluhan. Kedua upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen ketika mendapat ketidaksesuaian pesanan makanan pada layanan Go-Food sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan UUPK. Go-Food telah menyediakan berbagai mekanisme untuk menyelesaikan masalah yang timbul antara konsumen dan mitra usaha. Go-Food menyediakan fitur pengaduan yang mudah diakses melalui aplikasi. Mekanisme pengaduan Go-Food lebih efisien dibandingkan jalur hukum konvensional seperti melalui BPSK. Saran yang dapat diberikan oleh penulis yang Pertama kepada pihak Gojek untuk meningkatkan pengawasan dimana memantau kinerja usaha lebih ketat. Kemudian meningkatkan edukasi dengan memberikan pelatihan dan informasi kepada mitra usaha terkait pentingnya perlindungan konsumen dalam penerapan kesesuaian makanan. Kedua kepada konsumen, agar bersikap aktif tidak pasif ketika mengalami masalah dengan pesanannya, dengan segera melaporkan masalah tersebut melalui fitur pengaduan yang disediakan oleh Gojek | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. DPA: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1581 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Layanan Go-Food | |
| dc.title | Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Pesanan Makanan pada Layanan Go-Food, | |
| dc.type | Other |
