Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Minuman Kesehatan Palsu

dc.contributor.authorAnugerah Ganda Caesar Ridho Purnama
dc.date.accessioned2026-08-27T04:36:36Z
dc.date.issued2026-07-21
dc.descriptionFinalisasi 27 Agustus 2026_Yudi
dc.description.abstractSkripsi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat peredaran produk minuman kesehatan palsu di Indonesia, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh konsumen, serta pengawasan pemerintah terhadap produksi dan peredaran produk minuman kesehatan. Peredaran produk minuman kesehatan palsu berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena mengandung komposisi atau bahan yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan kesehatan yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui penerapan standar keamanan produk, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Konsumen yang mengalami kerugian akibat produk minuman kesehatan palsu dapat menempuh penyelesaian secara nonlitigasi maupun litigasi untuk memperoleh ganti kerugian dan pertanggungjawaban dari pelaku usaha. Sementara itu, pengawasan pemerintah dilakukan melalui pembentukan regulasi, pengawasan administratif, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, tuntutan perdata, dan sanksi pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk melalui perdagangan elektronik (e-commerce), serta pemantauan secara berkala untuk mencegah peredaran produk minuman kesehatan palsu. Konsumen juga diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk dan memperhatikan izin edar, komposisi, serta informasi yang tercantum pada kemasan.
dc.description.sponsorshipDr.Fendi Setyawan, S.H., M.H.
dc.description.sponsorshipEmi Zulaika, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14485
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectProduk Minuman Kesehatan
dc.subjectStandar Kesehatan.
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Minuman Kesehatan Palsu
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101406 - ANUGERAH GANDA CAESAR RIDHO PURNAMA - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
1.77 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101406 - ANUGERAH GANDA CAESAR RIDHO PURNAMA - BAB 1.pdf
Size:
470.66 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101406 - ANUGERAH GANDA CAESAR RIDHO PURNAMA - BAB 2.pdf
Size:
521.36 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101406 - ANUGERAH GANDA CAESAR RIDHO PURNAMA - BAB 3.pdf
Size:
569.18 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101406 - ANUGERAH GANDA CAESAR RIDHO PURNAMA - BAB 4.pdf
Size:
368.8 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: