Kewenangan Pembentukan Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Bikameral di Indonesia

Abstract

Perubahan UUD 1945 melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai kamar kedua parlemen untuk memperkuat representasi daerah, namun kewenangannya dalam pembentukan undang-undang tetap terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan DPD dalam sistem bikameral Indonesia serta kewenangannya dalam proses penyusunan undang-undang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, penelitian ini menemukan bahwa Indonesia menganut soft bicameralism: DPD dapat mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu, tetapi tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah maupun pengambilan keputusan akhir. Perbandingan dengan Kongres Amerika Serikat menunjukkan disparitas kewenangan yang mencolok. Penguatan DPD memerlukan penataan ulang Pasal 22D UUD 1945 menuju model bikameral asimetris terbatas.

Description

Finalisasi Maya_05 Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By