Perlindungan Hukum Terhadap Admin Arisan Online by Midud (Studi Putusan Nomor 54/pdt.g/2022/PN Wng)

dc.contributor.authorSasmi Juwita
dc.date.accessioned2026-02-06T01:52:25Z
dc.date.issued2025-01-16
dc.descriptionReuploud File Repository 6 Februari 2026_ Rudy K
dc.description.abstractKegiatan arisan online yakni kegiatan sosial karena yakni media untuk saling membantu dan dimanfaatkan sebagai silaturahmi dalam bentuk kerukunan sesama anggota arisan. Karena menyediakan jasa berupa penyelenggaraan usaha arisan online, maka pengelola arisan disebut sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha arisan online didefinisikan sebagai orang perseorangan bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan menyediakan jasa sebagai pihak yang mengelola arisan online dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini diawali dengan sebuah kasus yang terjadi di Wonogiri yakni terdapat perbuatan melanggar hukum dari owner pemilik arisan online by midud yang telah berjalan selama 5 tahun dengan anggota sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan seorang admin yang dijanjikan mendapat upah sebesar 20% (dua puluh persen) yang rinciannya tidak jelas dalam kesepakatan.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing : Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1906
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectAdmin Arisan Online By Midud
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Admin Arisan Online by Midud (Studi Putusan Nomor 54/pdt.g/2022/PN Wng)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SASMI JUWITA - 190710101041.pdf
Size:
846.66 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: