Perlindungan Konsumen atas Perdagangan Barang yang Tidak Sesuai dengan Informasi Harga

dc.contributor.authorSiti Zulaiha
dc.date.accessioned2026-02-03T04:51:44Z
dc.date.issued2026-02-03
dc.descriptionReupload file repository 3 februari 2026_Arif/Halima
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara blerkemblang, perkemblangannya yang sangat pesat dapat dilihat dalam perublahan perdagangan di Indonesia. Di zaman sekarang, industri perdagangan telah menyediakan blerblagai macam blarang dan jasa yang blaik dan layak untuk digunakan. Selain itu, didukung dengan kemajuan teknologi yang memperluas proses transaksi barang baik yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini pasti memiliki dampak positif dan negatif blagi pembleli atau konsumen. Situasi dan peristiwa ini dapat menyeblablkan posisi antara pelaku usaha dan konsumen tidak sesuai, dan konsumen seringkali ada di situasi yang paling lemah. Faktor kelemahannya karena kurangnya kesadaran konsumen akan haknya dan kemampuan pelaku usaha untuk memanfaatkan kelemahan terseblut untuk dijadikan obljek aktivitas blisnis yang memungkinkan pelaku usaha menghasilkan keuntungan yang leblih blesar melalui blerblagai promosi dan pemasaran produk. Promosi tersebut dapat berupa potongan harga dan memberikan harga yang murah. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap permasalahan seperti promosi yang tidak benar, seperti kasus yang terjadi di toko Mathercare Pondok Mall 2. Yaitu terjadinya ketidaksesuaian informasi harga barang yang terpampang dietalase dengan harga yang harus dibayar dikasir. Permasalahan tersebut terjadi pada tanggal 17 Februari 2021 di daerah Jakarta. Konsumen tersebut membeli baju/pakaian yang dimana harganya tertera Rp. 499.000, tetapi setelah melakukan pembayaran di kasir menjadi Rp. 837.000. Kemudian, pihak SPG meminta konsumen untuk mengganti baju yang sudah dipilihnya dengan baju yang lain, tetapi harganya tetap tidak sesuai dengan harga promosi melainnkan Rp. 502.200. Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat permasalahan yang dirumuskan menjadi tiga rumusan masalah yakni pertama, bagaimana pengawasan terhadap ketidaksesuaian harga barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha?. Kedua, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang merugikan konsumen atas perdagangan barang yang yang tidak sesuai dengan informasi harga?. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya?. Tujuan penelitian skripsi ini untuk memahami pengawasan, tanggung jawab dan penyelesaian terhadap perlindungan konsumen, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan dan mendapatkan keadilan dalam kasus perdagangan barang yang tidak sesuai dengan informasi harga dengan menggunakan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tujuan penelitian ini dibagi menjadi dua tujuan yakni umum dan khusus. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memenuhi tugas akhir yang merupakan salah satu persyaratan yang telah ditentukan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum. Sedangkan tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan terhadap ketidaksesuaian hargabarang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha, untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang merugikan konsumen atas perdagangan barang yang yang tidak sesuai dengan informasi harga, dan untuk mengetahui upaya penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan, yakni analisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Selain itu, juga menggunakan pendekatan konseptual yakni analisis permasalahan melalui konsep dan doktrin. Hasil dari penelitian ini yakni kasus ketidaksesuaian harga barang yang dipromosikan tidak sesuai dengan harga yang harus dibayar dikasir. Terkait pengawasan terhadap ketidaksesuaian harga barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha berlandaskan pada Permendag No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pengawasan dalam penelitian ini, dilakukan berdasarkan pengawasan khusus dengan menggunakan mekanisme ketentuan cara menjual. Selanjutnya dalam kasus penelitian ini ditemukan adanya pelanggaran terkait hak konsumen dan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana yang termuat dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf f. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kesalahan yang berakibat pada kerugian konsumen didasarkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha. Upaya penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dalam penelitian ini diselesaikan secara non litigasi dengan mekanisme negosiasi yang dilakukan secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa. Hasil akhir dari kesepakatan negosiasi disajikan dalam bentuk kesepakatan tertulis, yang harus dijalankan oleh para pihak. Kesimpulan dari penelitian ini yakni pertama, pengawasan terhadap ketidaksesuaian harga barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha merupakan tugas bersama yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga pengawas serta masyarakat sebagai pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah memiliki kewajiban untuk ikut andil dalam pengawasan karena nilai perannya sebagai pembuat kebijakan. Untuk lembaga pengawas merupakan unsur penunjang pengawasan yang memiliki fungsi sebagai nilai realisasi dari apa yang diamantkan oleh peraturan terkait dengan perlindungan terhadap pembeli atau konsumen. Masyarakat harus memiliki ketelitian terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Kedua, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah ditegaskan mengenai tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan, melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa Indonesia dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi masyarakat, akan lebih membuat masyarakat sebagai konsumen merasa aman dengan barang dan/atau jasa yang mereka konsumsi. Harga barang yang tidak sesuai dengan harga promosi sangat merugikan konsumen. Promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan bentuk promosi yang tidak sesuai. Pelaku usaha telah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji yang diberikan sehinggamengakibatkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya serta melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif. Ketiga, Upaya penyelesaian atas kerugian konsumen akibat informasi harga barang yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Konsumen yalng meralsal dirugikaln altals kelallalialn pelalku usalhal dallalm hall pemblerialn informalsi tidalk secalral jelals blerkalitaln dengaln halrgal produk malkal blerdalsalrkaln paldal Palsall 45 Undalng-Undalng Nomor 08 Talhun 1999 tentalng Perlindungaln Konsumen dalpalt dilalkukaln penyelesalialn sengketal melallui dual jallur yalitu melallui pengaldilaln altalu non pengaldilaln sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait dengan penyelesaian sengketa jula beli. Penulis selanjutnya memberikan saran terhadap hasil penelitian ini, Pertama, demi untuk memblerikaln kealdilaln alntalral konsumen daln pelalku usalhal sudalh sehalrusnyal pemerintalh leblih tegals daln ketalt dallalm mengalwalsi produk daln/altalu jalsal yalng bleredalr di palsalraln sertal memblerikaln penyuluhaln kepaldal pihalk pihalk terkalit. Kedua, pelaku usaha harus mampu memberikan pelayanan leblih blalik kepaldal konsumen, terutalmal dengaln paldal alspek pengelolalaln, hall ini blertujualn untuk perkalral ketidalksalmalaln halrgal tidalk terjaldi. Dihalralpkaln pelalku usalhal leblih mengutalmalkaln halk-halk konsumen sesuali Undang-Undang Perlindungan Konsumen selalin mengutalmalkaln keuntungaln. Ketiga, Konsumen dihalralpkaln leblih blerhalti-halti daln teliti lalgi dallalm blerblelalnjal daln memalstikaln kesesualialn halrgal blalralng yalng alkaln diblelinyal dengaln menalnyalkalnnyal ke kalsir untuk leblih mewalspaldali aldalnyal ketidalksesualialn informalsi halrgal blalralng. Konsumen halrus leblih teliti dallalm melalkukaln setialp tralnsalksi yalng dilalkukaln sertal blerkomunikalsi dengaln penjuall secalral intens demi menghindalrkaln dalri sengketal juall bleli.
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. DPA: Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1259
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Konsumen
dc.subjectPerdagangan Barang
dc.titlePerlindungan Konsumen atas Perdagangan Barang yang Tidak Sesuai dengan Informasi Harga
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Siti Zulaiha - 200710101094.pdf
Size:
1.85 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: