Analisis Stakeholder dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Abstract

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 menunjukkan prevalensi stunting nasional sebesar 24,4%. Indonesia belum mencapai standar yang telah ditentukan oleh WHO yakni kurang dari 20%. Kabupaten Bondowoso berada pada urutan ketiga terbawah di Jawa Timur pada tahun 2021 dengan prevalensi stunting sebesar 33,7%. Pemerintah Bondowoso berupaya menurunkan prevalensi stunting dengan membuat Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bondowoso. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis stakeholder dalam implementasi kebijakan kesehatan mengenai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso. Analisis stakeholder meliputi mengidentifikasi stakeholder, kepentingan stakeholder, pengaruh stakeholder serta risiko dan antisipasi stakeholder. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8 informan yang berasal dari organisasi pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso. Peneliti mengumpulkan data melalui metode wawancara mendalam dan dokumentasi meliputi foto dengan narasumber serta dokumentasi naskah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso, Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa serta Surat Keputusan Lokasi Fokus Stunting Tahun 2020 dan 2022 . Teknik analisis data yang digunakan berupa narasi dan mencantumkan kutipan secara langsung (quotes) dari hasil wawancara mendalam. Analisis data yang telah didapatkan menggunakan metode triangulasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 18 stakeholder yang terlibat pada percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah pemerintahan. Stakeholder tersebut digolongkan menjadi tiga kategori stakeholder, stakeholder kunci, primer dan sekunder. Stakeholder primer adalah bupati Bondowoso, stakeholder sekunder terdiri dari wakil bupati, sekertaris daerah, BAPPEDA, dinas sosial P3AKB, dinas kesehatan, DPRKP, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas pendidikan, dinas peternakan dan perikanan, kementrian agama, bapak asuh stunting puskesmas, kader posyandu dan Tim Pendamping Keluarga. Stakeholder sekunder terdiri dari pihak perangkat kecamatan, perangkat desa dan pihak swasta. Peran yang dijalankan stakeholder telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, meskipun masih ada hambatan pada proses implementasi seperti masih banyaknya perkawinan anak dan tidak tepat waktu dalam pengumpulan laporan. Kepentingan stakeholder terdiri dari lima klasifikasi, yaitu policy creator. Koordinator, Implementator, Fasilitator dan Akselerator. Bentuk dukungan setiap stakeholder berbeda-beda tergantung kepentingan masing-masing stakeholder, namun tujuan yang sama yaitu menurunkan prevaensi stunting di Kabupaten Bondowoso. Pengaruh stakeholder terbagi menjadi empat bagian, yaitu Context setter, crowd, player dan subject. Risiko yang terjadi apabila implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bondowoso tidak dilaksanakan dengan baik adalah dana untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bondowoso terbuang tidak bermanfaat. Antisipasi risiko yang dapat dilakukan adalah melakukan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program sesuai kebijakan yang berlaku. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diperlukannya pemberian penghargaan kepada stakeholder yang berhasil menjalankan tugas percepatan penurunan stunting, penghargaan dapat berupa pemberian piagam kepada stakeholder berprestasi. Pemberian edukasi tambahan melalui guru mata pelajaran agama di sekolah menengah bahwa menikah usia dini tidak dianjurkan

Description

Reupload file repositori 13 februari 2026_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By