Analisis Stakeholder dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Abstract
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021
menunjukkan prevalensi stunting nasional sebesar 24,4%. Indonesia belum
mencapai standar yang telah ditentukan oleh WHO yakni kurang dari 20%.
Kabupaten Bondowoso berada pada urutan ketiga terbawah di Jawa Timur pada
tahun 2021 dengan prevalensi stunting sebesar 33,7%. Pemerintah Bondowoso
berupaya menurunkan prevalensi stunting dengan membuat Peraturan Bupati
Nomor 23 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten
Bondowoso. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis stakeholder dalam
implementasi kebijakan kesehatan mengenai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun
2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bondowoso. Analisis
stakeholder meliputi mengidentifikasi stakeholder, kepentingan stakeholder,
pengaruh stakeholder serta risiko dan antisipasi stakeholder.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini berjumlah 8
informan yang berasal dari organisasi pemerintah daerah Kabupaten Bondowoso.
Peneliti mengumpulkan data melalui metode wawancara mendalam dan
dokumentasi meliputi foto dengan narasumber serta dokumentasi naskah Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan
Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten
Bondowoso, Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Tim Percepatan
Penurunan Stunting di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa serta Surat
Keputusan Lokasi Fokus Stunting Tahun 2020 dan 2022 . Teknik analisis data yang
digunakan berupa narasi dan mencantumkan kutipan secara langsung (quotes) dari
hasil wawancara mendalam. Analisis data yang telah didapatkan menggunakan
metode triangulasi.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 18 stakeholder yang terlibat
pada percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari
berbagai organisasi perangkat daerah pemerintahan. Stakeholder tersebut
digolongkan menjadi tiga kategori stakeholder, stakeholder kunci, primer dan
sekunder. Stakeholder primer adalah bupati Bondowoso, stakeholder sekunder
terdiri dari wakil bupati, sekertaris daerah, BAPPEDA, dinas sosial P3AKB, dinas
kesehatan, DPRKP, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas pendidikan, dinas
peternakan dan perikanan, kementrian agama, bapak asuh stunting puskesmas,
kader posyandu dan Tim Pendamping Keluarga. Stakeholder sekunder terdiri dari
pihak perangkat kecamatan, perangkat desa dan pihak swasta. Peran yang
dijalankan stakeholder telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun
2022, meskipun masih ada hambatan pada proses implementasi seperti masih
banyaknya perkawinan anak dan tidak tepat waktu dalam pengumpulan laporan.
Kepentingan stakeholder terdiri dari lima klasifikasi, yaitu policy creator.
Koordinator, Implementator, Fasilitator dan Akselerator. Bentuk dukungan setiap
stakeholder berbeda-beda tergantung kepentingan masing-masing stakeholder,
namun tujuan yang sama yaitu menurunkan prevaensi stunting di Kabupaten
Bondowoso. Pengaruh stakeholder terbagi menjadi empat bagian, yaitu Context
setter, crowd, player dan subject. Risiko yang terjadi apabila implementasi
kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bondowoso tidak
dilaksanakan dengan baik adalah dana untuk percepatan penurunan stunting di
Kabupaten Bondowoso terbuang tidak bermanfaat. Antisipasi risiko yang dapat
dilakukan adalah melakukan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program
sesuai kebijakan yang berlaku.
Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diperlukannya
pemberian penghargaan kepada stakeholder yang berhasil menjalankan tugas
percepatan penurunan stunting, penghargaan dapat berupa pemberian piagam
kepada stakeholder berprestasi. Pemberian edukasi tambahan melalui guru mata
pelajaran agama di sekolah menengah bahwa menikah usia dini tidak dianjurkan
Description
Reupload file repositori 13 februari 2026_ratna/dea
