Kepastian Hukum Akta Hibah Yang Dibuat Berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pelarangan terhadap kepemilikan tanah absentee atau guntai di dalam masyarakat menimbulkan berkembangnya praktik-praktik untuk mengelabui peraturan mengenai kepemilikan tanah absentee atau guntai, salah satu cara yang digunakan apabila ada warga yang hendak melakukan pembelian tanah yang bersatus absentee yaitu menggunakan Hibah dengan Perjanjian Pinjam Nama (nominee). Adanya kekosongan hukum terkait Perjanjian Pinjam Nama terhadap kepemilikan tanah di Indonesia menyebabkan kasus-kasus di bidang pertanahan banyak sekali, yaitu salah satunya adanya Hibah berdasarkan Perjanjian Nama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisa terkait aturan hukum yang berkaitan dengan Kepastian Hukum Akta Hibah yang dibuat berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama. Adapun pendekatan yang digunakan diantaranya: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan empat teori hukum sebagai pisau analisa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu teori kepastian hukum, teori pembuktian, teori perlindungan hukum dan teori kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan tiga konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu konsep Hibah, konsep perjanjian, dan konsep akta autentik.

Description

Dosen Pembimbing Utama Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By