Kepastian Hukum Akta Hibah Yang Dibuat Berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pelarangan terhadap kepemilikan tanah absentee atau guntai di dalam
masyarakat menimbulkan berkembangnya praktik-praktik untuk mengelabui
peraturan mengenai kepemilikan tanah absentee atau guntai, salah satu cara yang
digunakan apabila ada warga yang hendak melakukan pembelian tanah yang
bersatus absentee yaitu menggunakan Hibah dengan Perjanjian Pinjam Nama
(nominee). Adanya kekosongan hukum terkait Perjanjian Pinjam Nama terhadap
kepemilikan tanah di Indonesia menyebabkan kasus-kasus di bidang pertanahan
banyak sekali, yaitu salah satunya adanya Hibah berdasarkan Perjanjian Nama.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisa
terkait aturan hukum yang berkaitan dengan Kepastian Hukum Akta Hibah yang
dibuat berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama. Adapun pendekatan yang digunakan
diantaranya: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta
pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan empat teori hukum sebagai pisau
analisa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, yaitu teori kepastian
hukum, teori pembuktian, teori perlindungan hukum dan teori kemanfaatan.
Penelitian ini menggunakan tiga konsep dalam menyelesaikan permasalahan yang
ada, yaitu konsep Hibah, konsep perjanjian, dan konsep akta autentik.
Description
Dosen Pembimbing Utama
Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Dosen Pembimbing Anggota
Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.
