Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Klaim Berlebihan (Overclaim) Produk Skincare
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fokus utama penelitian ini yang Pertama, bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap Overclaim produk Skincare. Kedua, tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan Overclaim. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terkait dengan praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif yang didasarkan pada norma-norma hukum positif. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis data dilakukan dengan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan hukum yang bersifat umum untuk menjawab permasalahan yang lebih khusus. Kajian pustaka dalam penelitian ini mencakup Pertama, perlindungan hukum, yang mencakup pengertian dan bentuk-bentuk perlindungan hukum. Kedua, perlindungan konsumen, yang membahas hak dan kewajiban konsumen serta asas-asas perlindungan konsumen. Ketiga, klaim berlebihan (Overclaim) dalam produk Skincare, termasuk pengertian dan dampaknya terhadap konsumen. Keempat, tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan hukum yang berlaku. Serta. Kelima, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang tersedia, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terhadap overclaim dalam produk skincare dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik overclaim melalui regulasi ketat terhadap iklan dan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan perlindungan hukum represif diberikan ketika terjadi pelanggaran dengan penerapan sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan overclaim. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan klaim yang sesuai dengan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan ancaman sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin edar, hingga kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terjadi pelanggaran. Ketiga, penyelesaian sengketa akibat overclaim dalam produk skincare dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi, di mana jalur non-litigasi dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, atau arbitrase, sedangkan jika tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri melalui jalur litigasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Overclaim dalam industri Skincare merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan instansi terkait, serta peningkatan kesadaran konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk Skincare. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang telah tersedia perlu dioptimalkan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi konsumen. Sebagai saran, pemerintah dan BPOM perlu meningkatkan pengawasan terhadap iklan dan klaim produk Skincare guna mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Konsumen diharapkan lebih kritis dalam memilih produk dan memahami hak haknya sebagai konsumen. Sementara itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa klaim yang mereka buat sesuai dengan bukti ilmiah yang valid dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Description
Reupload File Repository 19 Mei 2026_Yudi
Finalisasi Repo 23 Juni 2026_Yudi
