Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Pengadilan Nomor: 198/Pid.B/2015/PN-SGL)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili. Mengadili yang dilakukan oleh hakim yaitu
serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara
pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Dengan kewenangan yang diberikan kepada hakim maka
hakim sudah seharusnya sebelum menjatuhkan putusan tentang suatu perkara
terlebih dahulu memeriksa secara teliti dan benar keseluruhan proses-proses yang
ada dalam persidangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sampai pada
akhirnya hakim menjatuhkan putusan dalam suatu perkara tersebut. Sebelum
menjatuhkan putusan hakim harus melalui proses pembuktian dalam persidangan.
Pembuktian ini dilakukan sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada dalam KUHAP.
semua tahapan dalam setiap proses pembuktian diatur secara rinci oleh KUHAP.
Setelah adanya proses pembuktian maka dan sampai pada putusan maka hakim
disini mulai mempertimbangkan segala fakta-fakta persidangan yang telah
diperoleh dalam masa proses pembuktian. Proses pertimbangan ini yang akan
menuntun hakim untuk memberikan putusan kepada terdakwa. Akhirnya dengan
berdasarkan hal-hal tersebut timbullah keingintahuan penulis untuk menganalisis
permasalahan dalam kasus ini yaitu mengenai proses pembuktian oleh penuntut
umum dalam Putusan Nomor 198/Pid.B/2015/PN-SGL jika dikaitkan dengan
prosedur pembuktian menurut KUHAP, yang kedua mengenai pertimbangan
hakim yang menyatakan kesalahan terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan
berencana berdasarkan dakwaan primair pemenuhan unsur berencana dalam
Putusan Nomor 198/Pid.B/2015/PN-SGL dikaitkan dengan fakta yang terungkap
di persidangan.
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara
proses pembuktian oleh penutut umum dalam Putusan Nomor
198/Pid.B/2015/PN-SGL dengan prosedur pembuktian menurut KUHAP.
Kemudian untuk mengetahui pertimbangan hakim yang menyatakan kesalahan
terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor:
198/Pid.B/2015/PN-SGL dengan bukti yang terungkap dipersidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode yuridis normatif yang mana difokuskan untuk mengkaji kaidah dan norma
yang ada dalam hukum positif. Pedekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini
ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer
menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan
Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL. Bahan hukum
sekunder menggunakan buku-buku dan setelah itu menemukan jawaban dengan
menganalisis bahan hukum dan menggunakan metode penalaran deduktif. Kesimpulan berdasarkan uraian dari pembahasan dari rumusan masalah yang
dikaji oleh penulis yaitu prosedur dalam proses pembuktian oleh penuntut umum
dalam Putusan Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL, sudah sesuai dengan prosedur
pembuktian menurut KUHAP. Setiap tahapan yang harus dilalui untuk proses
pembuktian sudah selaras dengan pasal-pasal yang telah diatur dalam KUHAP.
Pemeriksaan pembuktian dari penuntut umum yang dimulai dengan keterangan
saksi, surat dan keterangan terdakwa. Semua prosedur yang dilewati dalam proses
pembuktian dalam Putusan Nomor : 198/Pid.B/2015/PN-SGL tidak mengalami
kesalahan dalam penerapan hukum acara formil dalam pelaksanaannya. Kedua
pertimbangan hakim untuk memutus terdakwa dalam Putusan Nomor :
198/Pid.B/2015/PN-SGL, terjadi suatu ketidaktepatan. Karena hakim dalam
memberikan pertimbangan untuk pemenuhan unsur “dengan rencana terlebih
dahulu” dalam unsur Pasal 340 KUHP kurang cermat dan kurang teliti untuk
mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap
dalam persidangan.
Saran penulis yaitu hakim dalam melaksanakan prosedur pembuktian dalam
proses pembuktian yang dilakukan oleh penuntut umum harus dilakukan dengan
teliti, agar tidak terjadi kesalahan formil dalam suatu penyelesaian suatu perkara.
Kemudian hakim dalam pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pidana
terhadap terdakwa harus lebih memperhatikan fakta-fakta hukum yang harus
diperhatikan dan dijadikan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu dengan
melakukan pertimbangan dengan teliti dan matang maka akan terwujud suatu
keadilan hukum bagi kedua belah pihak yakni korban dan terdakwa.
Description
Reupload file repositori 13 Juli 2026_Kurnadi
Validasi dan Finalisasi Ratna 13 Juli 2026
