Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam KUHP Nasional

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Berbeda dengan KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, KUHP Nasional mengatur pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan secara alternatif disertai mekanisme masa percobaan selama sepuluh tahun. Perubahan tersebut menunjukkan adanya pembaharuan politik hukum pidana yang berupaya menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari kejahatan yang sangat serius dengan perlindungan terhadap hakhak pelaku tindak pidana. Di sisi lain, pengaturan baru tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai mekanisme terhadap terpidana mati yang telah inkracht, khususnya apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 100 KUHP Nasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kebaruan kebijakan formulasi pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal 459 KUHP Nasional apabila ditinjau dari ide keseimbangan perlindungan masyarakat dan pelaku; dan (2) bagaimana mekanisme penjatuhan pidana mati terhadap narapidana pembunuhan berencana yang telah berkekuatan hukum tetap jika dikaitkan dengan Pasal 3 jo. Pasal 100 KUHP Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi pidana mati dalam KUHP Nasional merupakan pembaharuan hukum pidana yang menggeser paradigma pemidanaan dari yang semula berorientasi pada pembalasan menuju keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku. Pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus, dijatuhkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun, serta dapat disertai masa percobaan selama sepuluh tahun. Pengaturan tersebut mencerminkan penerapan ide keseimbangan karena tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kejahatan luar biasa, namun sekaligus membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui mekanisme evaluasi selama masa percobaan. Terhadap putusan pidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap, berlakunya Pasal 3 jo. Pasal 100 KUHP Nasional mengakibatkan pelaksanaan pidana mati tidak lagi dipahami sebagai konsekuensi yang harus segera dieksekusi, melainkan harus memperhatikan ketentuan pidana mati bersyarat beserta kemungkinan perubahan pidana apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Kondisi tersebut memberikan perlindungan terhadap hak terpidana, tetapi pada saat yang sama masih menyisakan persoalan mengenai kepastian hukum dan belum adanya pengaturan teknis mengenai mekanisme evaluasi pidana mati bersyarat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan formulasi pidana mati dalam KUHP Nasional telah mencerminkan pembaharuan hukum pidana yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera membentuk peraturan pelaksana yang mengatur indikator penilaian, tata cara evaluasi, serta mekanisme perubahan pidana mati secara lebih jelas agar penerapan Pasal 100 KUHP Nasional dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.

Description

Finalisasi Maya_06 Oktober 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By