Penataan Pengaturan Terkait Program Reformasi Birokrasi di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Reformasi birokrasi sejatinya merupakan salah satu orientasi untuk mewujudkan birokrasi yang responsif serta berorientasi sepenuhnya pada pelayanan masyarakat. Reformasi birokrasi di Indonesia dimaksudkan untuk gagasan good governance yang mengedepankan pentingnya pelayanan yang optimal bagi rakyat sebagai tugas utama dari birokrasi. Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, terdapat permasalahan yaitu pengaturan mengenai reformasi birokrasi, sebagaimana diatur dalam Perpres Reformasi Birokrasi sejatinya belum menjamin kepastian hukum karena produk hukum dalam bentuk Perpres dibentuk oleh Presiden sehingga terdapat potensi perubahan kebijakan hukum reformasi birokrasi ketika terdapat pergantian masa jabatan Presiden. Dari permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (i) apa ratio legis perumusan pengaturan mengenai reformasi birokrasi di Indonesia?, dan bagaimana pengaturan ideal semangat reformasi birokrasi untuk mewujudkan keadilan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan.

Description

Repo 22 Mei 2026_ Rudy K Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By