Penataan Pengaturan Terkait Program Reformasi Birokrasi di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Reformasi birokrasi sejatinya merupakan salah satu orientasi untuk
mewujudkan birokrasi yang responsif serta berorientasi sepenuhnya pada
pelayanan masyarakat. Reformasi birokrasi di Indonesia dimaksudkan untuk
gagasan good governance yang mengedepankan pentingnya pelayanan yang
optimal bagi rakyat sebagai tugas utama dari birokrasi. Dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi di Indonesia, terdapat permasalahan yaitu pengaturan
mengenai reformasi birokrasi, sebagaimana diatur dalam Perpres Reformasi
Birokrasi sejatinya belum menjamin kepastian hukum karena produk hukum
dalam bentuk Perpres dibentuk oleh Presiden sehingga terdapat potensi perubahan
kebijakan hukum reformasi birokrasi ketika terdapat pergantian masa jabatan
Presiden. Dari permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu (i) apa ratio legis perumusan pengaturan mengenai reformasi birokrasi di
Indonesia?, dan bagaimana pengaturan ideal semangat reformasi birokrasi untuk
mewujudkan keadilan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan mengedepankan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan
perbandingan.
Description
Repo 22 Mei 2026_ Rudy K
Approved by Teddy
