Penerapan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim No: 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di dalam Hukum Acara Pidana, pembuktian adalah hal yang sangat penting
untuk melakukan proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, karena
dalam pemeriksaan perkara pidana itu sendiri yang dicari adalah kebenaran
materiil dimana kebenaran materiil adalah tujuan dari hukum acara pidana
itu sendiri. Dalam Pasal 183 KUHAP dijelaskan bahwa: “Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang
kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.” Salah satu contoh kasus yang melibatkan adanya Amicus
Curiae adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa
Richard Eliezer. Majelis Hakim dapat mempertimbangkan terdakwa Richard
Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjadi Justice Collaborator karena dalam
hal menyatakan kejujuran serta keberanian adalah suatu kunci keadilan.
Berdasarkan permasalahan penerapan Amicus Curiae dalam mempengaruhi
putusan hakim, penulis dalam hal ini melihat ada hal yang menarik untuk
dibahas. Maka penulis tuangkan dalam bentuk karya ilmiah dengan judul:
“Penerapan Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Putusan Hakim No:
798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel.” Penulisan ini memiliki dua rumusan masalah
yaitu pertama, bagaimana kedudukan dari Amicus Curiae di dalam sistem
peradilan pidana Indonesia. Kedua, bagaimana penerapan dari Amicus
Curiae dalam mempengaruhi putusan hakim No: 798/Pid. B/2022/PN.
Jkt.Sel. Tipe penelitian yang diterapkan didalam skirpsi ini adalah tipe
penelitian yuridis normatif yaitu permasalahan yang diangkat dan diuraikan
difokuskan dengan berdasarkan kaidah-kaidah atau norma-norma di dalam
hukum positif. Tinjauan pustaka yang dikaji pada penelitian ini meliputi sub
bab tentang Amicus Curiae dan sistem peradilan pidana Indonesia. Hasil
penelitian ini yaitu apabila pandangan hukum yang diajukan oleh Amicus
Curiae memberikan informasi yang berguna bagi hakim dan mempunyai
relevansi dengan alat bukti lainnya, maka pendapat hukumnya dapat
dijadikan sebagai acuan atau sebagai dasar pertimbangan oleh majelis hakim
dalam memutuskan perkara. Dalam perkara pidana nomor
798/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, Amicus Curiae tidak disebutkan tetapi
pendapatnya dijadikan pertimbangan oleh hakim di dalam putusan. Kiranya
telah jelas bahwa Amicus Curiae hanya memiliki kedudukan sebagai
pandangan atau pendapat individu atau kelompok mengenai suatu kasus
pidana. Secara teori, Amicus Brief tidak dapat dikategorikan sebagai alat
Description
Reupload Repository 3 Februari 2026_Hasim/Firdiana
