Analisis Penahanan terhadap Anak sebagai Upaya Terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Anak merupakan bagian dari masa depan bangsa, artinya anak juga merupakan suatu aset yang dimiliki negara untuk menjadi generasi penerus bangsa yang akan datang. Oleh karena itu, anak perlu mendapatkan bimbingan dan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang dari segi fisik, psikis, mental, maupun sosial. Berkaitan dengan pembinaan dan perkembangan kehidupan anak, pastinya juga diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Sarana hukum ini bertujuan untuk mengantisipasi stigma atau cap jahat dan nakal yang ditimbulkan ketika anak melakukan perbuatan pidana atau berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara bagi orang dewasa dan anak tentunya berbeda dan hal itu termuat dalam UU SPPA. UU SPPA yaitu peraturan atau undang-undang yang mengatur proses peradilan terhadap anak termasuk penahanan. Salah satu pasal yang terdapat di dalam UU SPPA yaitu Pasal 3 huruf (g) yang membahas tentang tidak dilakukannya penahanan kecuali sebagai upaya terakhir dan waktu yang paling singkat. Dalam putusan Nomor X/Pid.Sus Anak/2020/Pn Smn pelaku anak melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat terhadap korbannya, penahanan dilakukan oleh penyidik hingga hakim pengadilan negeri. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah penahanan terhadap anak sudah termasuk ke dalam kategori upaya terakhir dan apakah para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai peraturan sebelum melakukan penahanan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dengan pendekatan perundang-undangan yang artinya pendekatan dengan menelaah semua undang-undang sebagaimana disebutkan dalam bahan hukum primer dan menggunakan pendekatan konseptual yang diterapkan dalam kaitannya dengan asas-asas hukum. Setelah peneliti mempelajari dan membahas teori-teori yang berkaitan dengan penahanan terhadap anak baik dari UU SPPA maupun dari sumber lain salah satunya Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hasil penelitian terhadap Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Smn adalah Penahanan merupakan perampasan kemerdekaan dalam waktu tertentu, dan makna dari upaya terakhir adalah sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan terhadap anak dan diganti dengan upaya-upaya alternatif seperti keadilan restoratif salah satunya diversi. Alasan sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan terhadap anak karena ujuan dari UU SPPA agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Tujuan tersebut juga tercantum dalam peraturan-peraturan PBB bagi perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya di prinsip no (2) yang berbunyi sistem pengadilan bagi anak harus menjunjung tinggi hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental anak. Untuk rumusan masalah yang kedua tentang penahanan terhadap anak dapat dikategorikan sebagai upaya terakhir atau belum, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan syarat-syarat atau upaya-upaya yang sudah dijelaskan, penahanan terhadap anak dalam putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Smn sudah dapat dikategorikan sebagai upaya terakhir karena anak sempat melarikan diri dan menbuang barang bukti di salah satu pantai. Selain itu, diversi juga sudah dilakukan terhadap anak dan masih belum bisa menemukan titik tengah sehingga dilanjutkan ke proses peradilan pidana anak. Bagi praktisi atau penegak hukum agar tidak mudah melakukan penahanan terhadap anak, perlu memprioritaskan kepentingan anak dan melakukan upaya upaya alternatif terlebih dahulu. Setelah melakukan upaya-upaya alternatif dan masih belum menemukan titik tengah maka dapat dilakukan penahanan terhadap anak selagi memenuhi syarat-syarat. Penggunaan UU SPPA juga perlu diperketat dan para penegak hukum yang menangani perkara anak harus sesuai dengan persyaratan yang sudah tercantum dalam peraturan.

Description

Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By