Analisis Penahanan terhadap Anak sebagai Upaya Terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Anak merupakan bagian dari masa depan bangsa, artinya anak juga merupakan
suatu aset yang dimiliki negara untuk menjadi generasi penerus bangsa yang akan
datang. Oleh karena itu, anak perlu mendapatkan bimbingan dan kesempatan untuk
terus tumbuh dan berkembang dari segi fisik, psikis, mental, maupun sosial.
Berkaitan dengan pembinaan dan perkembangan kehidupan anak, pastinya juga
diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan
yang timbul. Sarana hukum ini bertujuan untuk mengantisipasi stigma atau cap
jahat dan nakal yang ditimbulkan ketika anak melakukan perbuatan pidana atau
berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara bagi orang dewasa dan anak
tentunya berbeda dan hal itu termuat dalam UU SPPA. UU SPPA yaitu peraturan
atau undang-undang yang mengatur proses peradilan terhadap anak termasuk
penahanan. Salah satu pasal yang terdapat di dalam UU SPPA yaitu Pasal 3 huruf
(g) yang membahas tentang tidak dilakukannya penahanan kecuali sebagai upaya
terakhir dan waktu yang paling singkat. Dalam putusan Nomor X/Pid.Sus
Anak/2020/Pn Smn pelaku anak melakukan penganiayaan menyebabkan luka berat
terhadap korbannya, penahanan dilakukan oleh penyidik hingga hakim pengadilan
negeri. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah penahanan terhadap
anak sudah termasuk ke dalam kategori upaya terakhir dan apakah para penegak
hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai peraturan sebelum melakukan
penahanan terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Dengan pendekatan perundang-undangan yang
artinya pendekatan dengan menelaah semua undang-undang sebagaimana
disebutkan dalam bahan hukum primer dan menggunakan pendekatan konseptual
yang diterapkan dalam kaitannya dengan asas-asas hukum.
Setelah peneliti mempelajari dan membahas teori-teori yang berkaitan dengan
penahanan terhadap anak baik dari UU SPPA maupun dari sumber lain salah
satunya Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak, hasil penelitian terhadap Putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Smn
adalah Penahanan merupakan perampasan kemerdekaan dalam waktu tertentu, dan
makna dari upaya terakhir adalah sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan
terhadap anak dan diganti dengan upaya-upaya alternatif seperti keadilan restoratif
salah satunya diversi. Alasan sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan terhadap
anak karena ujuan dari UU SPPA agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar
menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum sebagai penerus bangsa. Tujuan tersebut juga tercantum dalam
peraturan-peraturan PBB bagi perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya di prinsip no (2) yang berbunyi sistem pengadilan bagi anak harus menjunjung tinggi
hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental anak.
Untuk rumusan masalah yang kedua tentang penahanan terhadap anak dapat
dikategorikan sebagai upaya terakhir atau belum, berdasarkan fakta hukum yang
terungkap dan syarat-syarat atau upaya-upaya yang sudah dijelaskan, penahanan
terhadap anak dalam putusan Nomor X/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Smn sudah dapat
dikategorikan sebagai upaya terakhir karena anak sempat melarikan diri dan
menbuang barang bukti di salah satu pantai. Selain itu, diversi juga sudah dilakukan
terhadap anak dan masih belum bisa menemukan titik tengah sehingga dilanjutkan
ke proses peradilan pidana anak.
Bagi praktisi atau penegak hukum agar tidak mudah melakukan penahanan
terhadap anak, perlu memprioritaskan kepentingan anak dan melakukan upaya
upaya alternatif terlebih dahulu. Setelah melakukan upaya-upaya alternatif dan
masih belum menemukan titik tengah maka dapat dilakukan penahanan terhadap
anak selagi memenuhi syarat-syarat. Penggunaan UU SPPA juga perlu diperketat
dan para penegak hukum yang menangani perkara anak harus sesuai dengan
persyaratan yang sudah tercantum dalam peraturan.
Description
Reupload file repository 27 Maret 2026_Maya
