Pengaturan Batasan Nilai Voucher E-Commerce dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan e-commerce di
Indonesia yang mendorong penggunaan strategi promosi berupa pemberian
voucher dengan nilai besar. Praktik ini di satu sisi memberikan manfaat bagi
konsumen melalui harga yang lebih murah, namun di sisi lain berpotensi
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, khususnya apabila dilakukan secara
masif oleh platform e-commerce yang memiliki modal besar dan posisi dominan di
pasar. Ketiadaan pengaturan khusus mengenai batas nominal voucher dalam
regulasi
Indonesia menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi
disalahgunakan, sehingga diperlukan kajian mendalam dari perspektif hukum
persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum.
Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah UU No. 5 Tahun
1999, peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik, serta regulasi
pendukung lainnya. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji doktrin dan
teori hukum persaingan usaha, sedangkan pendekatan perbandingan dilakukan
dengan membandingkan pengaturan di Indonesia dengan Jepang, khususnya
melalui Act against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations yang
secara tegas membatasi nilai promosi.
Kajian pustaka membahas konsep hukum persaingan usaha, dasar hukum
dan peran KPPU dalam pengawasan persaingan usaha di Indonesia, serta konsep e
commerce beserta karakteristik dan perkembangannya. Selain itu, dibahas pula
definisi, jenis, dan mekanisme voucher dalam e-commerce, potensi penyalahgunaan
voucher sebagai instrumen promosi, serta regulasi voucher yang berlaku di
Indonesia. Kajian ini dilengkapi dengan perbandingan pengaturan internasional,
khususnya regulasi Jepang yang menetapkan batas maksimal nilai promosi guna
menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen.
Dalam pembahasannya, penelitian ini menemukan bahwa pemberian
voucher secara eksesif oleh platform dominan dapat dikualifikasikan sebagai
pelanggaran Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tentang predatory pricing jika harga
jual ditekan hingga di bawah biaya variabel rata-rata dengan niat menyingkirkan
pesaing. Praktik ini juga diidentifikasi sebagai penyalahgunaan posisi dominan
(Pasal 25) yang menciptakan hambatan bagi pelaku usaha baru. Penelitian
menyoroti adanya kekosongan hukum di Indonesia karena regulasi seperti
Permendag No. 31 Tahun 2023 belum mengatur batasan kuantitatif nilai voucher,
sehingga penilaian masih bergantung pada pendekatan rule of reason yang reaktif
dan sulit pembuktiannya. Hal ini berbeda dengan Jepang yang menerapkan batasan
preventif (ex-ante) di mana nilai hadiah/promosi dibatasi maksimal 20% dari nilai
transaksi untuk menjaga persaingan yang sehat.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi dan Finalisasi Repositori File 18 Juni 2026_Kholif Basri
