Faktor Yang Berhubungan dengan Pemanfaatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan di Wilayah Kerja Puskesmas Jember Kidul

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Abstract

Keluarga Berencana Pasca Persalinan merupakan penggunaan KB setelah persalinan hingga enam minggu atau 42 hari pasca persalinan dengan tujuan untuk mengatur dan mencegah terjadinya kehamilan yang tidak direncanakan serta untuk mengatur jarak antar kehamilan. Berdasarkan Peraturan BKKBN No 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan KB Pasca Persalinan, dijelaskan target kepesertaan KB Pasca Persalinan sebesar 70%. Pada tahun 2024 Indonesia memiliki cakupan KB Pasca Persalinan sebesar 59,67%, Provinsi Jawa Timur sebesar 59,8%, dan Kabupaten Jember sebesar 61,7%. Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Jember selama beberapa tahun berturut-turut yaitu Puskesmas Jember Kidul (wilayah kerja puskesmas perkotaan) memiliki cakupan KB pasca persalinan dibawah target dan terus mengalami penurunan setiap tahunnya, yaitu 113,8% tahun 2021, 72,1% tahun 2022, 48,6% tahun 2023, dan 33,8% tahun 2024. Serta berdasarkan data 2024 terendah di wilayah kerja puskesmas perkotaan. Perlu adanya kajian lebih lanjut terhadap faktor yang berhubungan dengan pemanfaatan pelayanan KB Pasca Persalinan di wilayah kerja puskesmas Jember Kidul.

Description

Reuploud file repositori 28 Januari 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By