Analisis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Dengan Terdakwa Anak (Putusan Nomor: 6/Pid.Sus Anak/2017/PT BJM)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Anak merupakan individu yang haknya harus dilindungi dan dijamin oleh negara. Perlindungan hukum terhadap anak memilik tujuan yaitu anak merupakan sumber daya manusia yang memiliki banyak potensi dan merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan fisik, mental maupun sosial. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku termaktub di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau disebut dengan SPPA. Dalam Undang-undang tersebut sistem pemidanaan untuk anak dibedakan dengan orang dewasa terutama berkaitan dengan jenis pidana, berat ringannya pidana, bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku anak pada putusan yang dianalisis oleh penulis merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan pelaku anak dijatuhi putusan pemidanaan berupa sanksi pidana peringatan. Penjatuhan pidana peringatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak karena dalam stelset hukum pidana anak, pidana peringatan ditujukan pada tindak pidana ringan sedangkan perbuatan pelaku anak merupakan tindak pidana berat. Kemudian pada putusan pemidanaan Nomor : 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT Bjm tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) butir f yaitu tidak dimuatnya alasan pemberat dan peringan secara eksplisit yang menimbulkan salah tafsir dan mengakibatkan putusan tersebut terancam batal demi hukum. Sehingga penulis tertarik untuk menganalisis putusan tersebut dengan mengangkat rumusan masalah sebagai berikut (1) Apakah penjatuhan pidana peringatan terhadap pelaku anak dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus Anak/2017/PT Bjm sesuai dengan sistem pemidanaan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?, (2) Apakah putusan pemidanaan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2017/PT Bjm sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP tentang hal yang dimuat dalam putusan pengadilanAn

Description

Reaploud Repository April 2026

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By